Advokat Protes Ahok yang Datang Bawa PNS di Sidang MK


Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memprotes Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang membawa PNS dalam sidang gugatan yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok mengajukan gugatan atas nama pribadi bukan gubernur DKI.

"Ahok harusnya datang sendiri. Kalau bawa sopir ya sopir pribadi, kalau bawa mobil ya mobil pribadi," ujar Ketua ACTA Krist Ibnu P dalam jumpa pers di kantor Sekretariat ACTA, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2016). Krist didampingi Sekjen ACTA Jamaal Yamani.

Krist menyatakan, pihaknya melihat beberapa PNS yang datang saat Ahok bersidang di MK. PNS itu seperti PNS Pemda DKI, Biro Humas Pemda DKI, Biro Protokoler Pemda DKI, petugas Dishub Pemda DKI.

Krist tidak ada asal bicara atas ucapannya itu. Dia memiliki bukti berupa foto.

Sementara itu, Jamal mengatakan, ACTA akan mengambil sikap dengan mengirim surat ke instansi terkait seperti Kemenpan RB, Kemendagri, Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang menggunakan jam kerjanya untuk kepentingan pribadi Ahok. ACTA juga akan mengirim surat ke Ahok untuk memberikan tanggapannya.

"Sebagai pegangan UU no 5 tahun 2014 tentang ASN yang salah satu pasalnya mengatut tentang disiplin kerja dan sanksi pelanggarannya. Mereka telah meninggalkan kewajibannya dengan menggunakan jam kerja selaku PNS," ujar Jamal.

Ahok menggugat uji materi Undang-undang Pilkada yang memuat aturan wajib cuti petahana. Ahok hadir di sidang pada Senin (22/8/2016).


Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Advokat Protes Ahok yang Datang Bawa PNS di Sidang MK"

Post a Comment

Sumber Lain