2 Mahasiswi Indonesia Ditangkap di Turki, Kemlu Siapkan Bantuan Hukum


Jakarta - 2 orang mahasiswi Indonesia ditahan oleh otoritas keamanan Turki karena diduga memiliki hubungan dekat dengan Fethullah Gulen. Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah mengupayakan bantuan hukum untuk kedua mahasiswi tersebut.

"Kita memiliki pengacara dari KBRI dan kita telah menyiapkan bantuan hukum sebaik-baiknya. Kita ingin memastikan dan memberikan perlindungan hukum kepada kedua mahasiswa tersebut," ujar Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir saat dihubungi detikcom, Jumat (19/8/2016) malam.

Pria yang akrab disapa Tata tersebut menambahkan, pihak Kemlu terus berkoordinasi dengan KBRI di Turki untuk memastikan keadaan dua mahasiswa tersebut.

"Yang kita lakukan adalah koordinasi dengan KBRI kita di sana untuk meminta akses, untuk menyampaikan rasa prihatin kita mengenai keadaan seperti itu dari sini. Kemudian kita sudah memanggil dubes Turki atas rasa keprihatinan," kata Tata.

Sebelumnya, mahasiswi Indonesia, DP yang berasal dari Demak dan YU yang berasal dari Aceh ditangkap kepolisian Turki. Keduanya ditangkap karena saat dilakukan penggerebekan berada di rumah milik yayasan Fethullah Gulen. Gulen merupakan orang yang dituding pemerintah Turki berada di balik kudeta.

"2 orang mahasiswi Indonesia telah ditangkap oleh aparat keamanan Turki pada tanggal 11 Agustus 2016 di rumah tinggalnya di kota Bursa, Turki," kata Direktur Perlindungan WNI M Iqbal, Jumat (19/8/2016).

Iqbal menjelaskan, beberapa upaya sudah dilakukan KBRI Ankara untuk memberikan perlindungan kepada keduanya. Pada 12 Agustus 2016 staf KBRI Ankara telah mendatangi kepolisian Bursa untuk meminta akses kekonsuleran. Pada 15 Agustus KBRI menyampaikan nota kepada Kemlu Turki yang meminta klarifikasi dasar penangkapan tersebut. Selanjutnya pada 16 Agustus 2016 KBRI Ankara mendatangi Pengadilan Bursa untuk bertemu dengan Jaksa penuntut.

Sumber : https://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "2 Mahasiswi Indonesia Ditangkap di Turki, Kemlu Siapkan Bantuan Hukum"

Post a Comment

Sumber Lain