JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil
telah usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
kasus dugaan suap penanganan perkara pidana asusila di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Terdakwa kasus asusila itu diperiksa
sebagai saksi Panitera PN Jakut Rohadi yang kini telah berstatus
tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, mantan suami Dewi Persik ini tak mau memberikan keterangan mengenai pemeriksaan terhadap dirinya yang sudah sudah berlangsung tiga kali. Di hadapan awak media, Saipul hanya melempar senyum dan berharap kasus suap yang menyeret namanya bisa cepat selesai.
"Pokoknya mohon doanya saja. Semoga, kasus ini bisa selesai dengan baik. Saya bisa bebas, abang saya bisa bebas. Semuanya bisa bebas. Itu saja," kata Saipul di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).
Selama tiga hari berturut-turut diperiksa, Saipul banyak dicecar soal asal muasal uang suap Rp250 juta untuk Rohadi dan sejauh mana dia berkomunikasi dengan panitera PN Jakut tersebut.
"Penyidik menanyakan sejauh mana pengetahuan Saipul Jamil, mengingat posisinya (saat terjadi penyuapan) ada di dalam tahanan," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, mantan suami Dewi Persik ini tak mau memberikan keterangan mengenai pemeriksaan terhadap dirinya yang sudah sudah berlangsung tiga kali. Di hadapan awak media, Saipul hanya melempar senyum dan berharap kasus suap yang menyeret namanya bisa cepat selesai.
"Pokoknya mohon doanya saja. Semoga, kasus ini bisa selesai dengan baik. Saya bisa bebas, abang saya bisa bebas. Semuanya bisa bebas. Itu saja," kata Saipul di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).
Selama tiga hari berturut-turut diperiksa, Saipul banyak dicecar soal asal muasal uang suap Rp250 juta untuk Rohadi dan sejauh mana dia berkomunikasi dengan panitera PN Jakut tersebut.
"Penyidik menanyakan sejauh mana pengetahuan Saipul Jamil, mengingat posisinya (saat terjadi penyuapan) ada di dalam tahanan," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Sumber : http://nasional.sindonews.com
0 Response to "Usai Diperiksa KPK, Saipul Jamil Verhaeap Untuk Dibebaskan"
Post a Comment