Jakarta - Muncul wacana di DPR untuk memberi kewenangan lebih kepada TNI dalam menindak kasus terorisme melalui revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terkait hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan siap mematuhi dan melaksanakan kewenangan undang-undang.
"TNI menghormati undang-undang, kami memperhatikan, mempedomani dan siap melaksanakan undang-undang karena bagi TNI undang-undang adalah Panglima tertinggi jadi apapun yang diputuskan oleh pemerintah dan DPR setelah menjadi undang-undang ya tidak ada alternatif lain kecuali mematuhinya," kata Gatot setelah acara pembukaan Kejurnas KKI di OSO Sports Center, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/07/2016).
Gatot juga meyakini bahwa DPR akan membuat undang-undang yang selaras sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi Gatot, nantinya hanya undang-undang barulah yang harus ditaati.
"DPR akan membuat undang-undang yang tidak akan tumpang tindih karena ada aturannya, begitu ada undang-undang yang baru dan undang-undang yang lama bertentangan, pasti undang-undang yang baru yang dipedomani, itu strata undang-undang demikian," tegas Gatot.
Wacana tersebut muncul di Panitia Khusus (Pansus) yang membahas rancangan UU ini. Inti wancananya adalah agar TNI diberikan kewenangan penindakan dalam kasus terorisme dalam revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hingga saat ini Pansus masih mengumpulkan masukan dari semua pihak seperti akademisi, pakar dan tokoh masyarakat mengenai revisi UU tersebut.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "TNI Diusulkan Tindak Terorisme, Panglima: Kami Siap Melaksanakan Undang-undang"
Post a Comment