Gunungsitoli,-ANB
Alias Ama Karlos (28) membunuh temannya sendiri Yfz alias Ama Teguh
(33) dengan ekor ikan pari setelah sempat melakukan pesta Miras disebuah
warung yang berjualan minuman beralkohol jenis Tuak Suling di Desa
Lòlòana'a Lòlòmoyo. Minggu (17/07/2016). Keduanya Warga dusun I, Desa
Lòlòana'a Lòlòmoyo, Kecamatan Gunungsitoli Utara
Informasi yang dihimpun wartanias.com melalui Ps.Paur Humas Polres Nias,
Aiptu Osiduhugò Daeli mengatakan bahwa kejadian yang terbilang sadis
tersebut diduga karena terbawa emosi sesaat setelah mereka berdua
menikmati minuman keras.
"Awalnya pelaku terlibat cekcok dengan korban setelah menikmati minuman keras disebuah warung,"ucap O.Daeli.
Menurut O. Daeli, sesuai dengan pengakuan pelaku dihadapan penyidik,
awal kejadian itu ketika pelaku mendatangi warung milik Ama Ote Harefa
sekitar Pukul 10.00 Wib dan memesan minuman Tuak Mentah.
Siang harinya, Sekitar pukul pukul 14.00 Wib, Korban Ama Teguh
mendatangi warung tersebut dan bergabung dengan pelaku menikmati bersama
minuman keras yang dipesan oleh pelaku.
Mereka kemudian saling ngobrol dan berbagi cerita, namun tidak lama
keduanya terlibat cekcok, menurut Pelaku pertengkaran mulut itu bermula
ketika Korban meremehkan dirinya.
“Kalau kita berkelahi kamu takkan bisa melawan saya dan bukan tolak ukur
berbadan kekar," ucap O.Daeli meniru perkataan korban yang disampaikan
oleh pelaku.
Kaget
mendengar perkataan tersebut, pelaku kemudian tersulut emosi dan
menyiramkan segelas minuman keras tepat mengenai muka korban.
Setelah itu, Pelaku pulang kerumah dan meninggalkan Korban di warung
tersebut , namun ternyata ketika Pelaku sampai dirumah, korban menyusul
pelaku, dan didepan rumah Pelaku, Korban mengumpat dengan kata-kata
makian dan menantang untuk berkelahi,"kata O.Daeli.
Pelaku kemudian langsung mengambil Ekor Ikan Pari yang dalam Bahasa Nias
disebut "Tuo Woi" serta sebuah Gunting dan langsung menjumpai korban
didepan rumahnya.
"Perkelahian antara dua orang ini pun terjadi. Duel tersebut hingga
sampai di jalan raya, dan pada suatu kesempatan Pelaku menusukkan Ekor
Ikan Pari tepat di bagian dada Pelaku, kemudian karena Ekor Ikan Pari
tidak bisa dicabut kemudian Pelaku mengambil Gunting dan menusukkan ke
perut Korban sehingga terjatuh,” tambahnya.
Pelaku langsung meninggal ditempat. Masyarakat yang mengetahui kejadian
itu melaporkan kepada Kepolisian. Kemudian Polisi dari Polres Nias
mendatangi TKP dan menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3
dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman, 5 tahun Penjara.
Sumber : http://www.wartanias.com
0 Response to "Teman "Minum" Tewas Ditusuk Pakai Ekor Ikan Pari Di Gunungsitoli Utara "
Post a Comment