Soal Suap Saipul Jamil, KPK Periksa Empat Hakim PN Jakut


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (22/7). Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada panitera PN Jakut Rohadi terkait perkara pedangdut Saipul Jamil.

Empat hakim yang akan diperiksa antara lain juru bicara PN Jakut Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampaleng.

"Keempatnya diperiksa untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Dalam kasus ini KPK sudah tiga kali memeriksa Saipul Jamil yaitu pada 18, 19 dan 21 Juli 2016.
Seperti diketahui, KPK melalukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohadi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kawasan Jakarta Utara pada Rabu (15/6)

OTT ini diduga terkait suap untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada Saipul. Saipul didakwa dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta atas kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Selain Rohadi, KPK juga mengamankan Bertha Natalia dan Kasman selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung sekaligus manajer Saipul. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT, KPK berhasil menyita uang Rp 250 juta yang diduga hasil pemberian dari pihak Saipul kepada Rohadi. Uang tersebut disita dari tangan Rohadi.

Akibat perbuatannya, Rohadi kini diancam dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Soal Suap Saipul Jamil, KPK Periksa Empat Hakim PN Jakut"

Post a Comment

Sumber Lain