Nias Selatan,- Kejaksaan Negeri Nias Selatan berhasil menahan satu orang
Tersangka kasus korupsi dana pendirian pendidikan jarak jauh (PJJ) pada
Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) tahun 2012-2013.
Satu orang Tersangka tersebut adalah Yulinar Bate'e. Ia kini ditahan
oleh Kejari Nias Selatan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Hilina'a
Gunungsitoli untuk memudahkan proses hukum di Pengadilan Gunungsitoli.
Sebelum dibawa ke Lapas Hilina'a, Yulinar Bate'e diperikasa oleh
Penyidik Kejaksaan Nias Selatan selama kurang lebih tiga jam secara
tertutup.
Yulinar akhirnya ditahan akibat terlibat dalam penyalahgunaan dana USBM
untuk mendirikan sistem pembelajaran jarak jauh yang bersumber dari APBD
Nias Selatan tahun 2012-2013.
Sementara dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Nias
Selatan, Mangdalena Bago dan Bendahara Tim Pengelola USBM, Natalia Bago
tidak menghadiri surat panggilan dari Kejaksaan.
"Tersangka MB tidak hadir karena sedang mengajukan Praperadilan di
Pengadilan Gunungsitoli sedangkan NB tidak mengindahkan panggilan tanpa
alasan yang jelas,"ujar Kajari Nias Selatan, Riyono.
Apabila surat panggilan selanjutnya tidak diindahkan oleh tersangka,
Kajari mengaku akan menempuh langkah-langkah yang tepat dan tidak
tertutup kemungkinan melakukan usaha penjemputan paksa.
Dalam kasus ini, Kejari Nias Selatan sebelumnya telah mempidanakan ketua
Tim Pengelola USBM, Sozisokhi Hura di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU
Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana
korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur
hidup.
Sumber : http://www.wartanias.com
0 Response to "Satu Tersangka Kasus USBM Nisel Ditahan Di Lapas Hilina'a"
Post a Comment