Reklamasi Pulau G Dihentikan, Ahok: Menteri Ajukan ke Presiden Dong


Jakarta - Tim gabungan yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman Rizal Ramli meminta reklamasi Pulau G dihentikan karena merupakan pelanggaran berat. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyebut peraturan menteri belum bisa mengalahkan keputusan presiden soal reklamasi.

"Ya kita enggak tahu. Lagi suruh pelajari secara hukum alasan diberhentikannya apa. Itu soal tafsiran Keppres yang berbeda," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).

Keppres yang dimaksud Ahok adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Ahok mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan tapi peraturan menteri itu tentu harus dibawa ke presiden.

"Kita nggak keberatan. Mereka ngajuin ke presiden dong menteri. Karena engga ada menteri, permenko, yang bisa membatalkan keppres kan? Itu tunggu naikin aja. Saya enggak tahu. Tunggu saja. Kita mah nurut saja," ungkapnya.

Ahok masih mempelajari alasan dari penghentian reklamasi Pulau G. Jika alasannya pencemaran pulau, dia menyebut pencemaran di Pulau B, C, dan D lebih parah.

Dia juga mempertanyakan alasan penghentian yaitu soal banyaknya kabel-kabel yang terkait dengan listrik milik PLN yang mengganggu lalu lintas kapal nelayan. Menurut Ahok, hal itu sudah mendapat izin.

"Itu yang mereka sudah dapat izin dari PLN kan. Mereka harus ajukan. Waktu kita kasih izin kan minta. Pipa gasnya gimana. Itu waktu desain pertama dari Keppres 95 itu pulaunya sudah dipotong loh. Dipotong supaya PLN dengan PLN itu ada jalur. Itu ada kajian," papar Ahok.

Sebelumnya, Rizal mengatakan kesimpulan tersebut berdasarkan laporan berbagai Komite. Komite menyebutkan ada 3 jenis pelanggaran yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan. Pelanggaran berat yakni pulau-pulau yang keberadaan membahayakan lingkungan hidup atau proyek vital strategis, bahayakan pelabuhan dan lalu lintas laut.

Reklamasi Pulau G, lanjut Rizal termasuk pelanggaran berat karena banyak kabel-kabel yang terkait dengan listrik milik PLN dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan serta tata kelola reklamasi Pulau G merusak biota.

"Jadi kesimpulan kami Pulau G pelanggaran. Oleh karena itu kami putuskan dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Rizal dalam jumpa pers di kantornya di Gedung BPPT I lantai 3, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Reklamasi Pulau G Dihentikan, Ahok: Menteri Ajukan ke Presiden Dong"

Post a Comment

Sumber Lain