Penenggelaman Kapal Sulitkan Aparat Hukum Tangani Pencurian Ikan


Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menilai bahwa penenggelaman kapal yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah sesuai dengan Undang-Undang. Bahkan, menurut Mahkamah Agung hal ini sudah menjadi wewenang KKP karena belum masuk dalam proses pengadilan.

Meski begitu, proses penenggelaman kapal ini justru kerap menyulitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara pencurian ikan secara ilegal. Sebab, kapal-kapal dari para pencuri merupakan barang bukti yang dibutuhkan Kejagung untuk memutuskan suatu sanksi.

"Kejaksaan adalah proses peradilan yang akan membuktikan adanya tindak pidana perkara di pengadilan. Salah satunya dengan barang bukti. Barang bukti punya nilai pembuktian manakala sudah disita. Ini masalah bagi kejaksaan," kata Noor dalam Rakornas di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/6).

Dengan demikian, dia meminta agar Satuan Tugas 115 bisa memikirkan cara agar Kejagung bisa mendapatkan barang bukti tanpa harus melanggar UU.

Selain itu, limitasi waktu dalam menangani perkara juga menjadi kendala tersendiri bagi Kejagung. Menurutnya, untuk perkara ringan tidak menjadi masalah bagi Satgas 115. Namun, untuk perkara tertentu, ketentuan waktu penanganan perkara menjadi sangat riskan bagi Kejagung.

"Melewati waktu itu beresiko. Tapi dengan waktu singkat juga optimalisasi penanganan perkara tidak akan dilakukan dengan baik," imbuhnya.

Noor menambahkan, tidak adanya ketegasan dalam pemberian denda bagi pelaku pencurian juga menjadi kendala bagi Kejagung. Sehingga, dia mengimbau adanya optimalisasi kinerja dari Satgas 115, juga adanya revisi UU agar hukuman yang diberikan bisa lebih jelas dan membawa efek jera.

"Kalau bukan diberikan hukuman penjara, berarti akan kena denda. Denda yang dijatuhkan pelaku belum tentu membayar. Bahkan kalau sudah pulang itu siapa yang bayar. Kalau tidak terbayar maka utang piutang negara akan nambah. Dan ini konsekuensinya laporan keuangan kita akan terganggu," jelas Noor.

Sumber : http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

Related Posts :

0 Response to "Penenggelaman Kapal Sulitkan Aparat Hukum Tangani Pencurian Ikan"

Post a Comment

Sumber Lain