Pecatan TNI Diringkus Jambret Kalung Emas 8 TKP


itubondo - Edi Pujianto (38) kembali harus berurusan dengan polisi. Pecatan TNI ini tak jera meski sudah keluar masuk penjara. Kali ini, residivis kasus curanmor asal Kecamatan Kendit itu terindikasi terlibat serangkaian aksi penjambretan kalung emas di sejumlah wilayah di Situbondo.

Edi Pujianto diringkus Unit Resmob Polres Situbondo pimpinan Aiptu I Wayan Parka, saat sedang santai di sebuah gazebo tepi sungai, di di Jalan A Yani Situbondo, Jumat (1/7/2016) sore.

Dari tangannya, polisi menyita sebuah kalung emas seberat 4,8 gram hasil kejahatan, serta sepeda motor Yahama Vixion dan sebuah helm yang biasa digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

"Sudah ada 8 TKP penjambretan yang diakui oleh tersangka. Sekarang tersangka masih kami periksa untuk upaya pengembangan. Memang betul, tersangka ini pecatan TNI dan seorang residivis," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta.

Keterangan detikcom, dalam aksinya Edi Pujianto memang cenderung berani. Selain melakukan seorang diri, kebanyakan aksi penjambretan Edi juga dilakukan di siang hari. Salah satunya, seperti yang menimpa Tolak Isa. Wanita 48 tahun asal Desa Talkandang Kecamatan Situbondo, itu dijambret saat hendak berbelanja, sekitar pukul 10.00 WIB pada awal puasa lalu.

Korban yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh tersangka, di jalan Desa Olean, Kecamatan Situbondo. Begitu dekat, Edy yang mengendarai Yamaha Vixion langsung menarik paksa kalung emas seberat 4,8 gram dari leher Tolak Isa. Kalung hasil kejahatan itu sempat dijual pelaku seharga Rp 750 ribu.

Selain itu, ada 7 TKP penjambretan lain yang diakui oleh tersangka Edi Pujianto. Semua sasaran pelaku adalah kalung emas yang dipakai calon korbannya. Antara lain,di 3 TKP di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan; 2 TKP di belakang PG Pandjie Kecamatan Panji,serta TKP di Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan, dan TKP Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.

Aksi kejahatan Edi ini terendus, setelah sebagian korban mengenali ciri-ciri sepeda motor Yamaha Vixion yang dipakai oleh pelaku. Dari ciri-ciri sepeda motor pelaku itulah, polisi akhirnya berhasil melacak identitas pelaku serangkaian aksi penjambretan tersebut.

"Tersangka ini kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkas AKP I Gede Lila Buana Arta.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Pecatan TNI Diringkus Jambret Kalung Emas 8 TKP"

Post a Comment

Sumber Lain