Menteri Yuddy Izinkan PNS Antar Anak di Hari Pertama Sekolah


Jakarta - Mendikbud Anies Baswedan mengimbau orangtua baik PNS maupun pegawai swasta mengantar anak sekolah terlebih dulu sebelum kerja di hari pertama sekolah pada 18 Juli 2016. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi setuju dan mengizinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan imbauan itu.

Seperti dikutip dari situs Kemenpan RB, Kamis (14/7/2016), izin Yuddy tertuang dalam surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Izin Bagi ASN di Hari Pertama Masuk Sekolah. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/2016 dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.

Surat itu diteken Menteri PANRB pada 14 Juli 2016. Dalam surat itu, Yuddy menyebutkan mengantar anak sekolah adalah penting dalam melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah.

Namun diingatkan, bagi pegawai ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra-putriya ke sekolah, terlebih dulu harus melaporkan kepada atasan masing-masing.

"Ini perlu agar ASN yang bersangkutan mendapat izin untuk melaksanakan kegiatan dimaksud," kata Yuddy dalam surat tersebut.

Kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah, Yuddy berharap dapat memberikan izin kepada ASN yang akan melaksanakan kegiatan tersebut. Selain itu, PPK juga diminta melakukan pengaturan serta pemantauan, agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan serta pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing.

Surat Yuddy itu ditujukan kepada para Mentri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kepada seluruh instansi pemerintah, ASN dan warga masyarakat yang membutuhkan, dapat mengunduh Surat Edaran tersebut di situs Kementerian PANRB yaitu www.menpan.go.id.

Mendikbud menyerukan kampanye hari pertama masuk sekolah dengan mengajak orang tua mengantarkan anaknya yang sebagian besar akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2016. Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang tua dengan guru untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak.

Mendikbud mendorong ASN atau PNS dan pegawai swasta untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama sekolah dan dapat memberi dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantar anak ke sekolah.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Menteri Yuddy Izinkan PNS Antar Anak di Hari Pertama Sekolah"

Post a Comment

Sumber Lain