Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pihaknya tengah mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang terhadap kapal MV Selin yang diduga telah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Langkah itu diambil Menteri Susi karena tak ingin ada kesan seolah Indonesia memiliki celah bagi para pelaku pencurian ikan secara ilegal. "Saya berharap upaya kasasi ini bisa kami menangkan," ujar Susi kepada wartawan di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (18/7).
|
Mereka diduga tengah melakukan pencurian ikan karena tidak memiliki izin beroperasi di wilayah Indonesia. Namun, dalam surat petikan putusan yang dikeluarkan oleh PN Tanjung Pinang, nakhoda kapal bernama Shoo Chiau Huat dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Menteri Susi tak dapat menutupi kekecewaan dirinya atas putusan itu. Seharusnya, kata Susi, tidak ada pasal yang dapat membebaskan para penangkap ikan ilegal. Karena selain telah mencuri ikan di perairan Indonesia, para pelaku juga dapat dikenakan dua pasal lain dalam undang-undang yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
|
Sumber : http://www.cnnindonesia.com
0 Response to "Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Kasasi Pembebasan Kapal Pencuri Ikan"
Post a Comment