Lilik-Binsar Bantah Gugat Artidjo Dkk, Tapi Syarat Hakim Agung Nonkarier


Jakarta - Hakim tinggi Lilik Mulyadi dan hakim PN Jakpus Binsar Gultom membantah menggugat status Artidjo Alkostar dkk. Menurut keduanya, yang digugat adalah syarat menjadi hakim agung nonkarier.

"Permohonan itu bukan menyangkut person terhadap hakim agung baik karier maupun non karier yang sedang ada sekarang di MA, tetapi semata-mata menyangkut norma hukum yang dinilai diskriminatif dilakukan oleh UU Mahkamah Agung dan UU Mahkamah Konstitusi," ujar Binsar kepada detikcom, Kamis (14/7/2016).

Lilik adalah mantan Ketua PN Jakut dan kini hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Adapun hakim Binsar saat ini tengah mengadili Jessica Kumala Wongso di PN Jakpus. Keduanya menggugat Pasal 6B ayat 2 UU MA, Pasal 7 huruf a angka 4 dan 6 UU MA, pasal 7 huruf b angka 1,2,3 dan 4 UU MA. Semua pasal tersebut mengatur syarat hakim agung melalui jalur nonkarier.

"Permohonan kami sama sekali tidak menyangkut masalah pribadi hakim agung mana pun," ujar Binsar.

Dalam permohonannya, Lilik-Binsar merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berpotensi menutup karier para hakim dari jalur karier yang puncak kariernya menjadi hakim agung.

"Ketentuan pengangkatan hakim agung melalui jalur nonkarier tidaklah tepat. Sebab yang menjadi tolak ukur dalam persyaratan profesi hakim bukan semata-mata pendidikan akademisnya, akan tetapi pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan," papar Binsar.

Sekedar diketahui, berdasarkan UU MA, hakim agung dapat diduduki oleh internal hakim (karier) atau berasal dari masyarakat. Hakim agung yang berasal dari masyarakat (nonkarier) seperti Prof Dr Bagir Manan, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Prof Dr Rehngena Purba, Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Gayus Lumbuun, Prof Dr Surya Jaya, Dr Salman Luthan, Dr Dudu Duswara, Syamsul Maarif PhD hingga Dr Nurul Elmiyah.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Lilik-Binsar Bantah Gugat Artidjo Dkk, Tapi Syarat Hakim Agung Nonkarier"

Post a Comment

Sumber Lain