Jaksa Kembalikan Berkas Dua Pembunuh Eno


JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang kembali menyerahkan berkas dua pembunuh Eno ke polisi untuk dilengkapi. Saat ini, sejumlah catatan dari JPU tengah diteliti polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, polisi sudah menerima berkas kasus dua pembunuh Eno dari Kejari Tangerang. Saat dikembalikan, polisi menerima senumlah catatan yang harus dilengkapi polisi.

"Catatan untuk visum, hasil swep atau sidik jari di lapangan, hasil labfor, dan penambahan saksi dari kawan Eno yang melihat, mengetahui, atau mendengar kejadian itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).

Menurutnya, dalam melakukan pelengkapan berkas itu, polisi memiliki waktu yang cukup panjang. Namun, polisi memastikan akan segera melimpahkan kembali berkas kasus dua pembunuh Eno itu ke Kejari agar berkasnya segera rampung dan disidangkan.

"Berkas kembali itu yang di hitung saat pemeriksaan di JPU, kalau kita hanya melengkapi sesuai permintaan JPU, untuk melengkapi itu tidak ada batasnya, kalau JPU 14 hari," tutupnya.

Sebelumnya, PN Negeri Tangerang memvonis RAL 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Enno Parihah. Terdakwa langsung mengajukan banding sementara keluarga Eno tak puas dengan keputusan hakim.

Sumber : http://metro.sindonews.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to " Jaksa Kembalikan Berkas Dua Pembunuh Eno"

Post a Comment

Sumber Lain