Ini Kata Kejati DKI Soal Keinginan Kuasa Hukum Jessica


JAKARTA - Kejati DKI menanggapai pernyataan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang meminta Jaksa Agung ikut menangani kasus Wayan Mirna Salihin.

"Soal Jaksa Agung itu berlebihan. Kan nanti yang menjelaskan ahli toksikologi. Bagaimana itu (sianida) bergerak, khasiatnya gimana. Pembanding itu kopi dicampur sianida, warnanya seperti apa. Tapi kalau tak dicampur sianida, warnanya seperti apa," ungkap Kepala Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2016).

Menurut Waluyo, pernyataan pengacara Jessica yang menyebut JPU tidak cermat karena tak bisa membedakan kopi asli dengan pembanding itu akan dijelaskan saksi ahli. Sehingga statemen agar Jaksa Agung turut tangani kasus Mirna itu dianggap Kejati DKI berlebihan.

Adapun saksi memindahkan kopi ke dalam botol yang juga dipermasalahkan pengacara Jessica, lantaran saksi khawatir kalau kopi yang di gelas itu tumpah. Begitu juga dengan label di botol tersebut, JPU pun memiliki rinciannya.

"Makanya jangan kaget, apapun yang benar akan dipermasalahkan. Itu hak tersangka. Hakim yang akan menilai nantinya," paparnya.
Waluyo menjelaskan, saksi ahli toksikologi akan memaparkan tentang sianida itu.

Penyangkalan itu kan memang hak pengacara terdakwa. Termasuk soal pelimpahan berkas dipaksakan. Sebenarnya tak ada istilah dipaksakan. Memenuhi unsur ya kita P21," jelasnya.
 
Sumber : http://metro.sindonews.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ini Kata Kejati DKI Soal Keinginan Kuasa Hukum Jessica"

Post a Comment

Sumber Lain