dr Harmon dan dr Dita dari RS Harapan Bunda Jadi Tersangka Kasus Vaksin Palsu


Jakarta - Dua dokter lagi dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, ditetapkan jadi tersangka kasus vaksin palsu. Dengan demikian, total tersangka di kasus ini ada 25 orang.

Dua dokter yang belakangan jadi tersangka itu adalah dokter anak di RS Harapan Bunda bernama dr Harmon Mawardi SpA dan dr Dita Setiati SpA. Sebelumnya satu dokter anak lainnya dari rumah sakit ini yakni dr Indra Sugiarno SpA sudah lebih dulu ditetapkan jadi tersangka.

"Benar, ada 25 tersangka vaksin palsu, tambahannya 2 orang yaitu dokter, D dan dokter H. Dari dokter RS Harapan Bunda, Kramatjati," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul dalam pesan singkatnya, Kamis (28/7/216).

Namun begitu, Martinus belum membeberkan lebih jauh apa peran dr Harmon Mawardi dan dr Dita Setiati, termasuk apakah mereka sudah ditahan atau belum.

Meski demikian, berkas kasus keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung hari ini. Kasus keduanya dibuat satu berkas dengan tersangka dr Indra.

Soal dua berkas yang dilimpahkan hari ini, Martinus sebelumya menjelaskan, satu berkas pertama berisi 8 tersangka yaitu Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dr Indra, dr Harmon dan dr Dita. Sedangkan satu berkas lagi untuk 4 tersangka yaitu Agus, Thamrin, Sutanto dan dr Hud.

Sementara itu, lanjut Martinus, berkas yang dikirim pekan lalu berisi 8 tersangka. Yaitu Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati.

Dengan begitu, ada satu berkas lagi yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Berkas itu untuk 6 tersangka yaitu Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dr Ade, dan Juanda.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "dr Harmon dan dr Dita dari RS Harapan Bunda Jadi Tersangka Kasus Vaksin Palsu"

Post a Comment

Sumber Lain