Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan 4 tersangka dari 7 orang yang diamankan KPK pada Rabu
(15/6). Ketujuh orang itu diamankan dalam kasus suap peradilan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.
"Dari 7 orang itu KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yang statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Empat orang tersangka itu adalah Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman salah satu pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang merupakan ketua tim kuasa hukum dan Rohadi panitera muda PN Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 250 juta yang dibungkus kantong plastik berwarna merah. Dari hasil pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan milik dari Saipul Jamil.
"Sumber uang ini adalah dari terdakwa SJ. Dia sampai menjual rumahnya buat ini," kata Basaria.
Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Jadi mereka ini adalah yang melakukan, dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan," tambahnya.
Sementara itu, panitera pengganti Dolly Siregar dan dua supir yang diamankan KPK telah dipulangkan karena mereka hanyalah sebagai saksi.
Sumber : http://www.merdeka.com
"Dari 7 orang itu KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yang statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Empat orang tersangka itu adalah Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman salah satu pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang merupakan ketua tim kuasa hukum dan Rohadi panitera muda PN Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 250 juta yang dibungkus kantong plastik berwarna merah. Dari hasil pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan milik dari Saipul Jamil.
"Sumber uang ini adalah dari terdakwa SJ. Dia sampai menjual rumahnya buat ini," kata Basaria.
Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Jadi mereka ini adalah yang melakukan, dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan," tambahnya.
Sementara itu, panitera pengganti Dolly Siregar dan dua supir yang diamankan KPK telah dipulangkan karena mereka hanyalah sebagai saksi.
Sumber : http://www.merdeka.com
0 Response to "Pengacara dan kakak Saipul Jamil jadi tersangka suap vonis"
Post a Comment