Pengacara: Beban Pembuktian Ada di Tangan Jaksa, Bukan Jessica


Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di PN Jakpus. Pengacara Jessica mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi tersebut.

"Kita sih enggak ada persiapan khusus. Sekarang ini kan hanya tanggapan dari jaksa," kata salah satu pengacara Jessica, Otto Hasibuan, di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Otto menjelaskan Jessica tak punya beban untuk membuktikan bahwa ia tak bersalah. Justru beban ada di tangan jaksa penuntut umum untuk membuktikan apakah Jessica terbukti membunuh atau tidak.

"Beban pembuktian bukan di tangan jessica. Tapi jaksa," ujar Otto.

"Selama ini saya lihat, ada cara pikir keliru. Seakan Jessica harus buktikan dia tak bersalah. Jaksa yang harus buktikan. Saya tidak lihat adanya bukti langsung, direct evidence terhadap perbuatan Jessica," jelasnya.

Jessica didakwa Jaksa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sanksi terberat untuk pasal ini yakni hukuman mati.

Jessica didakwa membunuh Mirna menggunakan racun Sianida. Melalui kuasa hukumnya, Jessica telah menyampaikan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan jaksa. Ia menganggap dakwaan jaksa tak lengkap dan kabur.

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Jessica dijadwalkan digelar di PN Jakpus hari ini pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB, sidang belum juga dimulai.

Sumber : http://news.detik.com


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Pengacara: Beban Pembuktian Ada di Tangan Jaksa, Bukan Jessica"

Post a Comment

Sumber Lain