"Kami membekuk ketiga pelaku pengedar uang dolar palsu di parkiran Mall Pasar Raya Manggarai, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/6) sekira pukul 19.30 Wib," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan kepada wartawan, Kamis (16/6).
penangkapan tersebut, lanjut Andi, berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi uang palsu di sekitar Pasar Raya Manggarai. Pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan anggota memancing pelaku sebagai pembeli uang palsu.
"Kita melakukan konsolidasi, setelah itu tersangka dipancing untuk melakukan transaksi di parkiran Mall Pasar Raya Manggarai," ucapnya.
Dan benar saja, uang dolar Amerika yang dibawa tiga warga Tangerang itu ternyata palsu. Dari pelaku disita 30 lembar uang palsu pecahan USD 100.
"Atas perbuatannya, tiga pelaku dikenakan Pasal 244 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.
Sumber : http://www.merdeka.com
0 Response to "Parkiran Pasaraya Manggarai dijadikan ajang transaksi uang palsu"
Post a Comment