JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya tengah mengkaji jatah remisi bagi narapidana (napi) yang diberikan setiap Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), napi yang berhak mendapat remisi tersebut tengah dikaji Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Ada yang mendapat remisi Idul Fitri, tapi jumlahnya belum tahu," kata Yasonna usai menyerahkan zakat penghasilan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Yasonna mengaku belum mengetahui secara persis terpidana apa saja yang bakal mendapat pengurangan hukuman. Menurutnya, tak menutup kemungkinan memberi remisi kepada terpidana koruptor, sesuai dengan peraturan pemerintah yang masih berlaku.
"(Remisi) sesuai dengan PP 99 (Peraturan Pemerintah nomor 99) saja dulu, sementara belum revisi (PP-nya)," ujarnya.
Sumber: http://nasional.sindonews.com
0 Response to "Menkumham Akui Napi Koruptor Bisa Dapat Remisi Idul Fitri"
Post a Comment