Menkumham Akui Napi Koruptor Bisa Dapat Remisi Idul Fitri


JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya tengah mengkaji jatah remisi bagi narapidana ‎(napi) yang diberikan setiap Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), napi yang berhak mendapat remisi tersebut tengah dikaji Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham.

"‎Ada yang mendapat remisi Idul Fitri, tapi jumlahnya belum tahu," kata Yasonna usai menyerahkan zakat penghasilan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Yasonna mengaku belum mengetahui secara persis terpidana apa saja yang bakal mendapat pengurangan hukuman. Menurutnya, tak menutup kemungkinan memberi remisi kepada terpidana koruptor, sesuai dengan‎ peraturan pemerintah yang masih berlaku.

"‎‎(Remisi) sesuai dengan PP 99 (Peraturan Pemerintah nomor 99) saja dulu, sementara belum revisi (PP-nya)," ujarnya.


Sumber: http://nasional.sindonews.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Menkumham Akui Napi Koruptor Bisa Dapat Remisi Idul Fitri"

Post a Comment

Sumber Lain