KPU-DPR Saling Lempar Bola Soal Syarat Masa Klarifikasi Pendukung Calon Independen


Jakarta - Waktu 3 hari yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kepada pendukung calon idependen yang tidak bisa ditemui untuk melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) kecamatan dianggap sebagai salah satu cara untuk menjegal calon independen dalam pesta demokrasi. Benarkah?

Pasal 48 UU Pilkada, yang baru disetujui DPR dan pemerintah menjadi UU mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui PPS dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari. Jika tenggat itu tak dipenuhi, dukungan dicoret.

Ada anggapan yang menyebut, waktu 3 hari tersebut dianggap sebagai keputusan yang sangat Jakarta Sentris dan tidak mementingkan wilayah lain di luar Jakarta. Padahal waktu 3 hari adalah waktu yang sangat cepat dan hanya bisa digunakan di Jakarta tapi tidak bisa dilakukan karena kondisi geografis Indonesia. Selain itu, KPU juga menetapkan bahwa saat mendaftar ke KPU, calon independen seperti Ahok harus menggunakan formulir yang sesuai dengan formulir KPU bukan formulir dari Teman Ahok.

"Kita sudah mengira-ngira ada bahwa ada banyak kepentingan apalagi di pasal 48 yang heboh terkait verifikasi. Diberi waktu 3 hari, kami lihat itu sangat Jakarta sentris. Di daerah lain kondisi geografis enggak seperti di Jakarta," kata Koordinator Muda Mudi Ahok Ivanhoe Semen dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).

Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan yang sebenarnya ingin menjegal majunya Ahok adalah KPU bukan DPR RI. Dirinya mengaku DPR RI hanya menyadur dari KPU untuk waktu yang diberikan kepada pendukung yang tidak bisa ditemui di rumah selama 3 hari. DPR RI juga sudah melakukan simulasi di beberapa daerah dan hasilnya tidak ada masalah dengan waktu 3 hari tersebut.

"Soal KPU yang menjegal Ahok, statement terakhir KPU kan bilang formulir yang dikumpulan juga harus formulir dari KPU. Jadi bukan kami yang mau menjegal Ahok," ujar Lukman di lokasi yang sama.

Penyataan Lukman Edy tersebut langsung dibantah oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno yang juga hadir. Menurutnya KPU selama ini hanya sebagai wasit pertandingan saja. Tidak mungkin wasit ikut dalam pertandingan apalagi sampai ingin menjegal salah satu peserta. Harusnya yang dicurigai ingin menjegal Ahok adalah DPR RI. Karena yang punya kepentingan dalam pengambilan keputusan adalah DPR RI. Apalagi saat ini keputusan rapat DPR dan KPU bersifat mengikat.

"Memfitnah (KPU jegal Ahok) itu dosa. Tidak mungkin KPU yang menjegal. Yang punya kepentingan itu kan partai dan kekuatan politik, sedangkan KPU hanya wasit. Setiap peraturan yang dibuat harus konsultasi dengan DPR bukanlah hal baru. Bedanya yang sekarang keputusan mengikat," ujar Sumarno.

UU Pilkada memuat aturan soal verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen. Waktu verifikasi faktual ini 14 hari. Petugas KPU akan berkunjung ke pendukung yang sudah menyerahkan KTP. Jika pendukung itu tak ada di rumah, maka akan diminta melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) kecamatan dalam waktu 3 hari setelah kunjungan.

Sumber : http://news.detik.com

AV

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "KPU-DPR Saling Lempar Bola Soal Syarat Masa Klarifikasi Pendukung Calon Independen"

Post a Comment

Sumber Lain