Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 12.693 laporan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa sepanjang 2015. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
"12.693 pengaduan pada 2015, kerugian keuangan negara hampir Rp 1 triliun," kata Direktur Litbang KPK Cahya Harefa di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).
KPK telah menangani 142 kasus terkait pengadaan barang dan jasa dari total 468 kasus yang ditangani KPK atau sekitar 30 persen. Cahya menjelaskan, dugaan pelanggaran yang ada dalam pengadaan barang dan jasa di antaranya ketidakefektifan anggaran dan adanya persekongkolan antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.
KPK mengadaan kajian bersama Bappenas, Kemendagri, KemenPANRB, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP). Dalam kajian yang digelar di kantor KPK tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi.
KPK merekomendasikan agar dalam pengadaan barang dan jasa dapat melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta jangan sampai perusahaan yang sudah di-blacklist bisa kembali ikut lelang.
"Adanya vendor management system jangan sampai yang sudah diblacklist bisa ikut lagi," ujar Cahya.
Asisten Deputi I Bdaing SDM Aparatur bidang SDM Aparatur KemenPANRB Bambang DS mengapresiasi langkah KPK terkait kajian ini. Bambang berjanji untuk terus mengoptimalkan kinerja SDM-nya yang ada di bagian pengadaan.
"Untuk pengadaan memang sudah ada slot untuk jabatan bidang pengadaan tapi memang belum optimal sehingga ke depan langkah-langkah kami mengoptimalkan SDM yang ada untuk pengadaan barang dan jasa," tutur Bambang.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "KPK Terima 12.693 Laporan Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Sepanjang 2015"
Post a Comment