Jadi Tersangka Suap, Suprapto Bakal Dinonaktifkan dari Jabatannya



Sumbar - Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Kadisprajaltarkim) Sumatera Barat (Sumbar), Suprapto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek jalan. Dia bakal dinonaktifkan dari jabatannya saat ini hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Sekretaris Provinsi Sumbar, Ali Asmar mengatakan, akan mengikuti aturan. Pemberhentian sementara itu diatur dalam pasal 88 ayat 1 poin c Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014, dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014. Disebutkan dalam pasal itu, ASN/PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Aturannya jelas, kita ikuti itu," ujar Ali di Padang, Kamis (30/6).

Anggota DPRD Sumbar, Hidayat, mendorong penetapan status Kadisprajaltarkim tidak mengganggu pelayanan publik di SKPD terkait.

"Pelayanan kepada masyarakat harus tetap diutamakan. Kalau kepala dinasnya diberhentikan sementara dari ASN, harus segera ditetapkan pelaksana tugas (plt)-nya agar pelayanan tetap maksimal," kata Hidayat.

Hidayat menambahkan, posisi Prasjaltarkim menjelang lebaran ini sangat penting dalam hal perbaikan infrastruktur, terutama jalan yang akan dilewati pemudik, seperti dilansir dari Antara.

"Alat berat yang ditempatkan di beberapa titik rawan longsor juga milik SKPD tersebut. Kalau tidak ada pemimpinnya, kita khawatir tugas penting ini terbengkalai. Karena itu, kami dorong agar SKPD itu punya pemimpin, walaupun sifatnya sementara," tegasnya.

Suprapto menjadi salah satu orang yang ditangkap KPK pada Selasa (28/6) malam di Padang. Tim KPK juga meringkus seorang pengusaha berinisial YA.

Penangkapan keduanya karena diduga menyogok buat meloloskan nilai anggaran pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar, dalam APBN-P 2016 senilai Rp 300 miliar. Keduanya diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Terkait perkara itu, KPK juga menangkap empat orang lainnya di dua tempat berbeda yaitu Jakarta dan Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Empat orang itu masing-masing anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, NOP (sekretaris Sudiartana), SHM (pengusaha), dan MCH (istri NOP). Namun, MCH dibebaskan oleh KPK.

Sumber : http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Jadi Tersangka Suap, Suprapto Bakal Dinonaktifkan dari Jabatannya"

Post a Comment

Sumber Lain