IDI: Hukuman Kebiri Tak Beri Efek Jera ke Penjahat Seksual, Harus Ada Upaya Lain


Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan menolak apabila dokter melakukan eksekusi suntik kebiri kimia ke pelaku kejahatan seksual. Harus ada upaya lain untuk membuat efek jera bagi pelaku kejahatan seksual, bukan dengan kebiri.

"Tidak ada data hukuman kebiri memberikan efek jera, seberapa banyak diterapkan itu juga tidak pernah ada. Hukuman yang ada diperberat saja, seperti di Kediri, pengusaha yang melakukan kejahatan seksual hanya dihukum 9 tahun," jelas Ketua Profesi Dokter Spesialis, Prof dr Wimpie Pangkahila dalam jumpa pers, Kamis (9/6/2016).

Menurut dia, pelaku kejahatan seksual setiap bulan disuntik kimia, lalu perlu dipikirkan, kalau suntikan distop dan pelaku kembali lagi seperti semula.

"Sampai kapan akan melaksanakan seperti itu, belum lagi efek samping akan muncul, tulang keropos. Saya kira bukan itu kan tujuan awal," jelas dia.

"Tentunya ada efek samping dari pemakaian obat kimia, misalnya ketika orang kehilangan testosteron, perutnya membesar, tulang kropos, nah sekarang orang normal dibuat seperti itu. Saya kira perlu pemikiran yang lebih matang sebelum menerapkan ini," imbuhnya lagi.

Wimpie lebih setuju apabila pelaku dihukum fisik dengan ditahan dalam waktu lama.

"Jadi saya kira bagi pelaku, orang seperti ini dihukum berat saja, mungkin seperti diisolasi. Tapi kalau dokter sebagai eksekutor tentu akan melanggar sumpahnya," tegas dia.

Sumber : http://news.detik.com/

AV

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "IDI: Hukuman Kebiri Tak Beri Efek Jera ke Penjahat Seksual, Harus Ada Upaya Lain"

Post a Comment

Sumber Lain