Hadapi Pilkada 2017, Golkar Sempurnakan Aturan Jaring Calon Kepala Daerah


Jakarta - Partai Golkar akan menyempurnakan petunjuk pelaksanaan (juklak) penjaringan calon kepala daerah guna menghadapi Pilkada serentak tahun 2017. Penyempurnaan juklak akan dibahas dalam rapat pleno hari Senin (13/6) pekan depan.

"Kami baru menuntaskan penyempurnaan juklak rekrutmen calon kepala daerah. Nanti ada tim Pilkada pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Tim Pilkada akan bekerja sesuai juklak penjaringan mulai dari desa/kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan DPP," ujar Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/6/2016).

Pada juklak baru, survei tingkat popularitas dan keterpilihan (elektabilitas) bakal calon kepala daerah tidak lagi menjadi syarat utama. Survei hanya akan menjadi pertimbangan tambahan untuk menetapkan bakal calon yang diusung atau pun didukung dalam Pilkada.

"Nanti sistemnya bakal calon mendaftar, atau 'dijemput' tim Pilkada. Masing-masing tim Pilkada menjaring dua nama di tingkat kecamatan lalu 10 nama di tingkat kabupaten dan 3-5 nama di provinsi. Nama-nama dari provinsi akan dikirim ke DPP dan akan diputuskan oleh tim Pilkada pusat 1 nama bakal calon," terang Nurdin.


Soal Pilgub DKI Jakarta, Golkar sambung Nurdin belum memutuskan bakal calon yang diusung atau pun didukung. Tim Pilkada Golkar akan melakukan penjaringan sebagaimana juklak yang baru disempurnakan.

"Internal kami melakukan penjaringan, kalau kami mau mengusung maka harus berkoalisi. Tapi kalau pendukung kami sama-sama berkontribusi," imbuhnya.

Golkar juga tetap membuka peluang mendukung calon independen seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Yang terpenting calon yang didukung dianggap memenuhi kriteria kepemimpinan termasuk memiliki kemampuan mengelola struktur pemerintahan daerah.

"Bukan hal tabu untuk calon independen," sebut Nurdin.

Sumber : http://news.detik.com


  AV> 


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Hadapi Pilkada 2017, Golkar Sempurnakan Aturan Jaring Calon Kepala Daerah"

Post a Comment

Sumber Lain