Beri SP 3, Ahok Tak Gentar Digugat Yusri Ihza Mahendra


JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tah gentar menghadapi gugatan PT Godang Tua Jaya (GTJ) terkait pemberian surat peringatan tiga (SP 3) yang berujung putus kontrak. Walaupun, PT GTJ selaku pengelola Tempat Pengelolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi memakai kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

"Godang Tua (GTJ) ya kami kasih SP 3, ya mau gugat, gugat saja. Katanya pakai Yusril, kan pengacara hebat begitu kan, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), ya gugat saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku, gugatan yang akan diajukan oleh PT GTJ tidak akan mempengaruhi niat Pemprov DKI untuk mengelola sendiri TPST Bantar Gebang.

"(Swakelola) tetap jalan. Tanah-tanah kami kok. Masa tanah kami anda kuasai. Hasil audit, kerja sama seperti ini, praktik bisnis tidak lazim. Tanah kami, bayar anda bertahun-tahun, anda tidak bangun mesin (incinerator), dapat duit saja dong," kata Ahok.

Sebelumnya, Direktur PT GTJ Douglas Manurung mengatakan, PT GTJ akan mengajukan gugatan yang dilayangkan kepada Pemprov DKI Jakarta beserta Gubernur Ahok karena dianggap telah ingkar janji dalam kerja sama. Hingga kini, pihak GTJ tengah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum guna menyusun skema gugatan tersebut ke meja hijau.

"Karena bukan kami saja wanprestasi, DKI Jakarta juga," kata Douglas kepada wartawan Rabu, 22 Juni 2016.

Sumber: http://metro.sindonews.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Beri SP 3, Ahok Tak Gentar Digugat Yusri Ihza Mahendra"

Post a Comment

Sumber Lain