Bawa Motor Dilarang Masuk Balai Kota, Warga Ribut Dengan Pamdal

JAKARTA - Sejak beberapa tahun lalu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 150 Tahun 2013 diterapkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pergub ini melarang PNS membawa kendaraan dinas dan pribadi masuk ke lingkungan Balai Kota pada Jumat pertama setiap bulan.

Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Yuliadi, mengatakan larangan ini juga berlaku untuk warga maupun anggota dewan yang akan ke Balai Kota menggunakan kendaraan.


 Alhasi, sempat terjadi keributan antara warga yang hendak masuk ke Balai Kota dengan pasukan pengamanan dalam (pamdal).

"Kami hanya mendapatkan perintah dari Sekwan untuk melarang masuk semua kendaraan," kata salah satu pamdal yang tak ingin disebutkan namanya.

Saat ditanya alasan mengapa warga tak boleh masuk, dia hanya diam. Sekwan juga tak bisa dihubungi untuk mengonfirmasi hal itu.

Akibat larangan ini, warga yang hendak mendatang Balai Kota DKI terpaksa memarkirkan motornya di trotoar. Dampaknya, pejalan kaki kesulitan melintas.

Mereka yang ingin mengajukan perizinan ataupun pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu terpaksa memarkir kendaraan mereka di depan pintu belakang Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sumber : http://www.merdeka.com/


AV>

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Bawa Motor Dilarang Masuk Balai Kota, Warga Ribut Dengan Pamdal"

Post a Comment

Sumber Lain