2 Perampok bersenjata golok di Kudus dibekuk polisi


Resor Kudus - Anggota Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, meringkus dua pelaku perampokan bersenjata golok, dan menyita barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah sepeda motor serta telepon genggam.

Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai mengatakan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan itu ditangkap di depan gedung DPRD Kudus pada 12 Juni 2016.

"Keduanya, yakni Hadi Supriyono (30) warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus dan Muh Rusmanto (23) asal Desa Samiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang," kata Andy, Jumat (17/6).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama M. Lukmanul Hakim asal Desa Pasuruan Lor, Kaliwungu, Kudus dan Ilham Hilmi (21) asal Desa Pancur, Mayong, Jepara serta Asfal Anas asal Desa Papringan, Kaliwungu, Kudus. Selanjutnya, diterjunkan petugas untuk mengejar pelaku.

"Kedua pelaku berperan sebagai eksekutor dalam melakukan pencurian dengan pemberatan di Taman Oasis Djarum turut Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus pada 5 Juni 2016," ujarnya dikutip dari Antara.

Kronologis kejadian berawal ketika ada empat orang yang sedang berada di taman oasis pada Minggu (5/6), kemudian datang dua pelaku yang beroncengan dengan sepeda motor yamaha x ride menghampiri keempat orang tersebut.

Salah satu pelaku bernama Hadi, sambung Andy, mengeluarkan golok sambil menodong korban dan teman-temannya, sedangkan pelaku kedua Muh Rusmanto juga mengeluarkan golok sambil meminta rokok.

Tidak puas hanya mendapatkan uang sekitar Rp 50.000, pelaku merampas telepon genggam milik Asfal serta membawa lari sepeda motor honda scoopy milik Lukman.

Lukman berupaya mempertahankan sepeda motor miliknya dengan memegangi bagian belakang sepeda motornya, namun salah seorang pelaku mengayunkan goloknya ke arahnya, beruntung bisa menghindar.
Aparat Kepolisian akhirnya bisa meringkus keduanya, beserta barang bukti sepeda motor milik pelaku beserta dua bilah golok serta sepeda motor dan telepon genggam hasil kejahatan.

Salah seorang pelaku bernama Rusmanto merupakan residivis atas kasus penggelapan.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana.

Sumber : http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "2 Perampok bersenjata golok di Kudus dibekuk polisi"

Post a Comment

Sumber Lain