Yahya Zaini didepak, mantan terpidana masih ada di pengurus Golkar


Jakarta - Dalam pengurus 'akselerasi kerja' Partai Golkar masih terdapat beberapa nama mantan narapidana. Sedangkan nama Yahya Zaini yang pernah tersandung kasus video mesum dengan Maria Eva, sudah didepak. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menilai, semua langkah yang diambil tim formatur berdasarkan aturan negara dan aturan Partai Golkar.
"Kalau ada yang terkait dengan masalah hukum, itu kita sudah berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2015 ada keputusan tadi, bahwa bagi siapapun yang telah menjalani hukuman dari proses hukum yang ada, itu secara serta-merta bisa mengikuti proses politik termasuk ikut Pilkada, Pileg, dan posisi-posisi lainnya, termasuk presiden," ujar Idrus di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (30/5).
Menurut Idrus, beberapa nama yang sempat menjadi narapidana tidak masalah ditempatkan di struktur baru. Sebab MK sudah membatalkan keputusan lama.
"Tidak ada masalah bagi teman-teman yang sudah menjalani hukum yang sudah lewat. Tidak seperti yang lalu. Kalau yang lalu itu ada jeda masa 5 tahun, dengan keputusan MK maka tidak ada lagi masa tunggu itu," ujarnya.
Ada beberapa nama mantan narapidana. Salah satunya Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid. Mantan Ketua PSSI ini tercatat pernah beberapa kali tersandung kasus korupsi, diantaranya pengadaan impor beras, impor gula ilegal dan terakhir distribusi minyak goreng. Pada kasus terakhirnya, Nurdin mendapat vonis dari Mahkamah Agung dua tahun penjara.
Lalu ada pula Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Ahmad Hidayat Ahmad Hidayat Mus. Mantan bupati Kepulauan Sula tersebut menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, di Sula. Kasusnya kini masih ditangani Bareskrim Polri.
Selain itu Ketua Bidang Pemuda dan olah Raga Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sempat memvonis Fahd El Fouz A Rafiq 2,5 tahun penjara atas kasus suap kepada anggota dewan Wa Ode Nurhayati terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Fahd yang telah bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.
Kemudian ada pula Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Timur Sigit Haryo Wibisono. Wibisono pernah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Nasrudin Zulkarnain. Pada perkembangannya, Sigit mendapat remisi dari Kemenkumham sebanyak 43 bulan 20 hari dan kemudian bebas bersyarat pada 6 September 2015.
Nama yang lain ialah Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Reza Herwindo. Putra dari Setya Novanto tersebut pernah tersangkut kasus penganiayaan terhadap pengunjung di klub malam Blowfish pada 2010. Namun, kasusnya tidak tuntas hingga saat ini.
Sedangkan nama Yahya Zaini yang sebelumnya dalam selebaran yang beredar akan dijadikan ketua hubungan legislasi dan lembaga politik Partai Golkar. Mantan anggota DPR periode 2004-2009 ini pernah tersangkut kasus video mesum dengan pedangdut Maria Eva pada November 2006. Badan Kehormatan DPR, kala itu memvonis Yahya dengan pelanggaran etika berat dengan sanksi pemecatan dari anggota dewan.

Sumber: http://www.merdeka.com


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Yahya Zaini didepak, mantan terpidana masih ada di pengurus Golkar"

Post a Comment

Sumber Lain