UU Pilkada diputuskan 2 hari lagi, pemerintah & DPR masih meruncing



Jakarta - Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada masih menyisakan perbedaan tajam antara pemerintah dan DPR, kendati pengambilan keputusan akan dilakukan pada sidang paripurna Dewan pada Kamis, 2 Juni mendatang.
Perbedaan itu yakni soal mundur tidaknya anggota DPR dan DPD jika memutuskan maju pilkada.

Dalam rapat kabinet terbatas (ratas), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tetap pada keputusannya bahwa anggota DPR dan DPD harus mundur jika maju dalam pilkada.

"Hal-hal yang berkaitan revisi berangkat dari UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah baik, pelaksanaannya dalam pilkada serentak 2015 untuk tidak diubah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Konferensi Pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat (30/5).

Presiden menegaskan TNI, Polri, PNS, termasuk DPR, DPD harus mundur jika maju di Pilkada. Aturan main untuk TNI, Polri dan PNS sudah diatur oleh UU TNI, Polri dan UU ASN. Sementara untuk DPR, DPD sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Prinsipnya pemerintah tidak ingin bertentangan dengan apa yang sudah diputuskan oleh MK. Itu kesepakatannya sehingga hal-hal yang berkaitan dengan UU secara prinsip selesai, " terang Tjahjo.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menjelaskan mayoritas fraksi di DPR masih berbeda sikap dengan pemerintah terkait klausul ini. Mereka menginginkan anggota legislatif tak perlu mundur jika maju di Pilkada.

Sebab, lanjut dia, petahana juga tidak mundur saat maju di pilkada. "Kita ingin semua warga negara tak dibatasi maju di Pilkada. Kalau petahana hanya perlu cuti, legislatif juga sebaiknya demikian," tuturnya.

Dengan segala risikonya, kata Rambe, revisi UU Pilkada tetap harus dibawa pengambilan keputusan tingkat I hari ini, Selasa (31/5) dan kemudian tingkat II di sidang paripurna 2 Juni mendatang.


Sumber: http://www.merdeka.com




Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to " UU Pilkada diputuskan 2 hari lagi, pemerintah & DPR masih meruncing"

Post a Comment

Sumber Lain