Tiba di KPK, Ahok diperiksa terkait kasus suap reklamasi Jakarta


Jakarat - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Ahok, sapaan akrabnya, enggan berkomentar atas pemeriksaannya ini.

"Enggak tahu saya, nanti dulu," ujar Ahok di gedung KPK, Selasa (10/5).

Ahok tiba di kantor komisi antikorupsi sekitar pukul 09.35 WIB. Pemeriksaan Ahok merupakan pemeriksaan perdananya sebagai saksi untuk kasus suap pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dan tata ruang wilayah strategis. Ahok diperiksa untuk tersangka Mohamad Sanusi (MSN) dan Ariesman Widjaja (AWJ) dan Trinanda Prihantoro (TPT).

Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, pemeriksaan perdana Ahok hari ini akan difokuskan terkait proses pembahasan raperda. Termasuk soal besaran kontribusi tambahan yang harus disetor oleh pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tidak luput pula, imbuh Yuyuk, Ahok akan ditanya soal izin yang telah Ahok keluarkan selama dia menjabat.

"Keterangannya lebih ke proses pembahasan raperda, latar belakang penetapan besaran kontribusi tambahan, sama perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat ke publik saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi saat melakukan transaksi dengan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land, di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar 140 juta sebagai barang bukti. Sehari setelah melakukan operasi tangkap tangan penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sanusi di DPRD DKI Jakarta dan menemukan 10 bundel uang pecahan Rp 100 ribu. Disebutkan presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja memberikan uang Rp 2 miliar kepada Sanusi sebanyak dua tahapan.

Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan raperda yang saat itu sedang dirancang. Sebagai informasi hingga saat ini pembahasan raperda belum menemukan titik kesepakatan.

Pengembang menginginkan kewajiban kontribusi tambahan kepada pemprov DKI Jakarta sebesar 5 persen, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkeras agar pengembang berkontribusi sebesar 15 persen.

Seperti diketahui, PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukkan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.

Sumber: http://www.merdeka.com


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Tiba di KPK, Ahok diperiksa terkait kasus suap reklamasi Jakarta"

Post a Comment

Sumber Lain