Soal Iuran Rp 1 M, Panitia Munaslub Golkar: KPK Tak Bisa Campuri Partai


Jakarta - Panitia Pengarah atau Steering Committee (SC) Munaslub Golkar menetapkan iuran wajib para caketum sebesar Rp 1 miliar. KPK sempat menyoroti mekanisme ini, tetapi panitia Munaslub tetap memberlakukannya.

"Yang pertama, KPK menyatakan bahwa ini adalah masalah internal partai. Jadi KPK tidak bisa mencampuri urusan internal partai. Nah, serahkan semuanya kepada partai tapi KPK mengingatkan kita mengenai ketentuan tentang gratifikasi sebagaimana sudah diatur di UU No 20 Tahun 2001 pasal 12b. Di situ diatur bahwa pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah," kata Wakil Ketua Komite Etik SC Munaslub Laurens Siburian di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (6/5/2016).

Dia kemudian menjelaskan dasar penetapan iuran Rp 1 miliar. AD/ART partai memperbolehkan hal tersebut tanpa membatasi jumlah iuran.

"Nah, soal yang Rp 1 M kita lihat Undang-undang Parpol No 2 tahun 2011 perubahan No 2 tahun 2008, di pasal 35 disebutkan bahwa khusus 1A masalah sumbangan itu diserahkan pada parpol dalam AD/ART parpol. Berarti kita lihat di AD/ART parpol Golkar kita lihat di pasal 34 dan 35 di situ tidak dibatasi dan dikatakan begini, 'keuangan partai itu sumbernya 3 yang pertama ada iuran anggota, yang kedua sumbangan tidak mengikat, yang ketiga dana bantuan pemerintah'," papar Laurens.

Laurens pun sudah bertemu dengan pimpinan KPK beberapa hari lalu untuk membahas soal ini. Setelah itu Laurens melaporkan hasil pertemuan itu kepada DPP Golkar.

"Saya sudah bertemu dengan KPK bersama Pak Suharsoyo dan langsung kita rapatkan. Saya lapor DPP, panitia penyelenggara, dan komite dan kami rapat soal itu. Dan ketika rapat saya diminta jelaskan apa yang saya bicarakan dengan pimpinan KPK dan apa petunjuk Ketua KPK," sebut dia.

SC Munaslub sendiri sudah mengajak KPK bekerja sama untuk mengawasi pelaksanaan perhelatan itu. KPK menyambut baik hal tersebut, klaim Laurens.
(bag/bag)


Sumber: http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Soal Iuran Rp 1 M, Panitia Munaslub Golkar: KPK Tak Bisa Campuri Partai"

Post a Comment

Sumber Lain