Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar rapat terbatas (ratas) dengan topik Perubahan Kedua Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada siang hari ini. Berdasarkan agenda Kepresidenan yang diterima merdeka.com, Senin (30/5), ratas akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Presiden.
Selanjutnya, Presiden mengagendakan menggelar ratas dengan topik RPP tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum. Ratas kedua ini akan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB.
Untuk diketahui, Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada masih tarik ulur. Hal ini dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mempersoalkan pasal yang mengharuskan anggota DPR, DPD maupun DPRD mundur jika ingin maju di Pilkada. DPR ingin anggota dewan tidak perlu mundur jika mencalonkan diri dalam Pilkada.
Pimpinan Panja Rambe Kamarulzaman dalam rapat pembahasan revisi UU Pilkada, membenarkan adanya tarik ulur soal status anggota DPR yang akan ikut pilkada.
"Pendekatan yang kami lakukan adalah UU yang mengatur. Kalau TNI Ada UU No. 34, Polri ada UU tentang kepolisan, lalu ada UU Aparatur Sipil Negara (untuk PNS). Anggota DPR ya UU MD3," ungkap Rambe usai rapat Panja yang digelar tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).
Persoalan lain yang masih diperdebatkan dalam Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yaitu penambahan kewenangan Bawaslu. Dalam poin terkait kewenangan Bawaslu bisa mengadili jika ada politik uang dinilai tidak tepat.
"Karena Bawaslu bukan lembaga peradilan, Gukkumdu dianggap nggak efektif. Kan UU sebelumnya menyatakan sampai terbentuknya peradilan khusus," kata Anggota Panja Arif Wibowo.
Sumber: http://www.merdeka.com
0 Response to "Presiden gelar ratas bahas revisi UU Pilkada siang ini"
Post a Comment