SANGGAU - Petugas dari Sat Reskrim Polres Sanggau bersama Polsek Sekayam melakukan penindakan di rumah milik MI, Jl Balai Karangan 3, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu (11/5/2016).
“Pada saat tim datang yang bersangkutan sedang melakukan pengisaran daging Allana untuk dijadikan bakso kurang lebih 7 kilogram daging tergisar menjadi bahan bakso dan masih ada sisa 21 kilogram masih dalam keadaan beku berbentuk potongan besar-besar,” kata KBO Reskrim Polres Sanggau, IPDA Rahmad Kartono, Kamis (12/5/2016).
Rahmad menjelaskan, MI mengaku mendapatkan daging tersebut dari saudari ME, warga Balai Karangan.
Barang bukti yang diamankan 4 kotak daging allana, 1 kotak isi 28 kilo gram atau Rp 2 juta per kotak.
“Hasil koordinasi dengan pihak karantina hewan diketahui bahwa daging allana itu bukan daging sapi namun daging kerbau atua banteng yang berasal dari negara India yang terindikasi mengandung virus antharax, sehingga sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh warga kita, ” jelasnya.
Rahmad mengaku akan memproses sesuai LP/77/V/2016/Reskrim (11/5). Kemudian akan dikembangkan sampai pelaku yang memasukan daging allana ke Wilyah Indonesia.
Penulis: Hendri Chornelius
Editor: Steven Greatness
Sumber: Tribun Pontianak
0 Response to "Polisi Amankan Pelaku Penggilingan Daging Allana"
Post a Comment