Polda Metro sebut berkas siswa SMP pembunuh Eno dinyatakan lengkap



TANGERANG- Rahmat Alim (15), siswa SMP pembunuh sadis dengan cara memasukkan gagang cangkul ke dalam kemaluan Eno Farihah (18), akan disidangkan lebih dulu dari dua tersangka yang lain yakni R dan I. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, berkas perkara Alim sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang.

Menurut Awi, pihaknya lebih mendahulukan berkas perkara Alim dikarenakan masih di bawah umur.
"Waktu kemarin penahanan tujuh hari dan kita perpanjang delapan hari untuk lengkapi berkas, kita hanya punya waktu 15 hari saja," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

Awi menambahkan, dalam proses kelengkapan berkas perkara Alim, pihaknya dikejar oleh waktu. Sebab berdasarkan Undang-Undang peradilan anak, penahanan ada batas waktunya.

"Alhamdulillah di hari ke 13 berkas sudah dinyatakan lengkap P21 berkasnya, dan kita segera kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Menurut Awi, pihaknya telah melengkapi sejumlah barang bukti demi memperkuat berkas perkara tersangka Alim yang telah dinyatakan P21.

"Ada handphone, cangkul, baju ada bercak darah di TKP, itu semua sudah kita siapkan semuanya dan tentunya akan kita limpahkan ke JPU," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, dari hasil rekonstruksi yang diperagakan sekitar 31 adegan di mess Karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang itu diketahui sebelum dibunuh korban telah diperkosa.

Awalnya, Rahmat Alim bercumbu, yang sejurus kemudian Rahmat tak bisa menahan nafsunya untuk minta berhubungan badan dengan korban. Ajakan itu ditolak korban dengan alasan takut hamil.
[sho]
AV>

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Polda Metro sebut berkas siswa SMP pembunuh Eno dinyatakan lengkap"

Post a Comment

Sumber Lain