Kuasa Hukum Eks Gafatar Tuding Polisi Menjebak Kliennya



 JAKARTA - Kuasa Hukum eks anggota Gerakan fajar Nusantara ( Gafatar) Asfinawati menuduh Mabes Polri mengubah Berita Acara Perkara (BAP) saksi 'eks Gafatar'.

"Ini pertama kalinya mereka diperiksa sebagai tersangka dan BAP saksi mereka itu diubah saja menjadi tersangka," ujar Asfinawati, saat konferensi pers 'Penahanan Terhadap Eks Anggota Gafatar' di Kantor LBH Jakarta, Jalan diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).

Ia menuding polisi sejak awal telah menjebak eks Gafatar serta pimpinannya Ahmad Mosaddeq untuk ditetapkan menjadi tersangka melalui serangkaian pemeriksaan.

"Artinya apa, sejak awal mereka diperiksa seakan-akan bukan tersangka, tapi kemudian pernyataan mereka sebagai saksi diubah tanpa alat bukti lainnya menjadi tersangka," katanya.

Asfinawati mengatakan bahwa ada hal yang harus diluruskan terkait dengan Ahmad Mosaddeq bahwa pria yang pernah mengaku sebagai nabi tersebut bukan anggota Gafatar.

"Kemudian ada hal yang lebih ganjil lagi. Kami harus ingatkan, pak Mosaddeq bukan anggota Gafatar, itu yang harus diluruskan," tegasnya.

Ia mengatakan dengan tegas bahwa Gafatar sudah tidak ada. "Gafatar sudah tidak ada, makaya kami namakan eks anggota Gafatar,".
Asfinawati memaparkan, polisi hingga saat ini tidak punya bukti yang kuat untuk menahan ketiga orang yang kini ditahan di sel Bareskrim Polri tersebut.

"Penahanan harus dengan bukti yang cukup, ada putusan Mahkamah Konstitusi, apa yang dinamakan bukti yang cukup, karena dalam perdebatan dengan kuasa hukum, polisi tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka (eks Gafatar) akan melarikan diri," paparnya.

Asfinawati mengaku, kliennya selalu kooperatif saat diperiksa sehingga penahanan tersebut tidak sah.
"Selama ini mereka kooperatif kok, penahanan ini menurut kami tidak sah," tandasnya.

Dua orang eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yakni Mahful Muis Tumanurung, Andri Cahya, serta seorang lainnya yang merupakan oknum yang pernah mengaku sebagai nabi palsu Ahmad mosaddeq, ditangkap pada Rabu (25/5/2016) malam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan ditahan di sel Bareskrim.

Ketiganya dijerat dengan pasal Penistaan Agama dan makar.

Andri Cahya dan Mahful Muis Tumanurung dijerat Pasal 110 Ayat 1, Junto 107 Ayat 1-2 tentang Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar, sedangkan Ahmad Mosaddeq dijerat Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Sumber: www.tribunnews.com
AV>

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Kuasa Hukum Eks Gafatar Tuding Polisi Menjebak Kliennya"

Post a Comment

Sumber Lain