JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengaku sepakat dengan keinginan pemerintah agar revisi Undang-undang Pilkada serentak segera diputuskan.
KPU menginginkan agar revisi UU Pilkada dipermudah untuk diputuskan khususnya terkait syarat calon independen dan syarat mundur bagi pejabat negara yang menjadi peserta Pilkada.
"Kalau perseorangan, ya. Kita minta supaya dipermudah," ujar Husni di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Menurut Husni, dipermudah dengan cara mendasarkan pada putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang dipakai acuan buat Pilkada sebelumnya. "Sesuai putusan MK plus yang prosentase di unndang-undang itu 6,5-10%. Maksimal itu, kalau bisa diturunkan lagi," tukasnya.
Sumber: http://nasional.sindonews.com
0 Response to "KPU Ingin Revisi UU Pilkada Disesuaikan dengan Putusan MK"
Post a Comment