KPK Periksa Pejabat BPJN Malut Terkait Kasus di Kementerian PUPR


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Utara (Malut) terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek jalan di Ambon, Maluku, dalam APBN 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tiga pejabat BPJN IX adalah PPK Halmahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX, Abdul Hamid Payapo alias Mito, PPK Pulau Morotai PJN Wilayah I Maluku Utara BPJN IX, Untung Rusmanto, PPK Halmahera II PJN Wilayah I Maluku Utara BPJN IX, Samad Abas, dan Kapokja Wilayah I BPJN Maluku Utara‬, Navy Anugrah.

Keempat orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Anggota Komisi V DPR asal Fraksi PAN Andi Taufan Tiro (ATT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka diperiksa untuk tersangka ATT," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2016).

Sebagai pengingat dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Masing-masing sebagai pemberi suap Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (kini terdakwa) dengan enam penerima suap.

Keenamnya adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V yang sudah dirotasi ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, Dessy Ariyati Edwin (ibu rumah tangga) dan Julia Prasetyarini (agen asuransi).

Selanjutnya anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro dan Kepala BPJN IX Kementerian PUPR yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary.

Sumber: http://nasional.sindonews.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "KPK Periksa Pejabat BPJN Malut Terkait Kasus di Kementerian PUPR"

Post a Comment

Sumber Lain