JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
mengirimkan surat permohonan mediasi kepada Bupati Tangerang. Hal ini
dilakukan setelah komnas HAM menerima pengaduan dari warga Dadap yang
menolak rencana penggusuran di kampung mereka.
"Kami punya prasangka baik Pak Bupati akan bersedia untuk berdialog dengan warganya sendiri. Kami kirim surat pada 18. Mei dan tanggal 19 Mei tidak terjadi penggusuran dan SP 3 enggak turun. Saya rasa ini tanda baik," kata komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah dalam jumpa pers yang diadakan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Jumpa pers juga dihadiri Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, dan perwakilan dari LBH Jakarta selaku kuasa hukum warga. "Komnas HAM terima pengaduan, warga didampingin LBH Jakarta pada awal mei lalu. Meminta Komnas HAM dapat memediasi warga dengan pihak-pihak terkait," imbuh Rocihatul.
Dia mengatakan selain menyampaikan pengaduan, warga juga menyerahkan dokumen kepada komnas HAM. Warga, sambung Roichatul, dengan tegas menolak mediasi yang digagas pemda Tangerang.
"Warga juga melaporkan kemungkinan terjadi penggusuran di lokasi, warga menyampaikan tidak menolak pembangunan wilayah dengan syarat warga dilibatkan dan tidak dilakukan sepihak," urai Roichatul.
Dengan semua aduan dan bukti yang disampaikan warga, Roichatul mengaku akan mengambil sejumlah tindakan. Selain mengirimkan surat kepada Pemkab dan Bupati Tangerang, Komnas HAM juga meminta klarifikasi dan penjelasan dari Pemkab.
"Komnas HAM meminta kesediaan Bupati untuk menempuh upaya mediasi yang difasilitasi Komnas HAM selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya surat Komnas HAM," jelas Roichatul.
(rvk/rvk)
Sumber: https://news.detik.com
"Kami punya prasangka baik Pak Bupati akan bersedia untuk berdialog dengan warganya sendiri. Kami kirim surat pada 18. Mei dan tanggal 19 Mei tidak terjadi penggusuran dan SP 3 enggak turun. Saya rasa ini tanda baik," kata komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah dalam jumpa pers yang diadakan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Jumpa pers juga dihadiri Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, dan perwakilan dari LBH Jakarta selaku kuasa hukum warga. "Komnas HAM terima pengaduan, warga didampingin LBH Jakarta pada awal mei lalu. Meminta Komnas HAM dapat memediasi warga dengan pihak-pihak terkait," imbuh Rocihatul.
Dia mengatakan selain menyampaikan pengaduan, warga juga menyerahkan dokumen kepada komnas HAM. Warga, sambung Roichatul, dengan tegas menolak mediasi yang digagas pemda Tangerang.
"Warga juga melaporkan kemungkinan terjadi penggusuran di lokasi, warga menyampaikan tidak menolak pembangunan wilayah dengan syarat warga dilibatkan dan tidak dilakukan sepihak," urai Roichatul.
Dengan semua aduan dan bukti yang disampaikan warga, Roichatul mengaku akan mengambil sejumlah tindakan. Selain mengirimkan surat kepada Pemkab dan Bupati Tangerang, Komnas HAM juga meminta klarifikasi dan penjelasan dari Pemkab.
"Komnas HAM meminta kesediaan Bupati untuk menempuh upaya mediasi yang difasilitasi Komnas HAM selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya surat Komnas HAM," jelas Roichatul.
(rvk/rvk)
Sumber: https://news.detik.com
AV>
0 Response to "Komnas HAM Surati Bupati Tangerang Terkait Penggusuran Dadap"
Post a Comment