Bengkulu -
Bila tidak ada halangan, sesuai jadwal hari ini Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu akan menjatuhkan vonis terhadap 7 anak di bawah umur yang memperkosa dan membunuh gadis 14 tahun.
"Kita berharap hari ini merupakan sidang vonis terhadap 7 terdakwa pemerkosa dan pembunuh itu," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Curup, Aan Tomo, kepada detikcom, Selasa (10/5/2016).
Aan menyebutkan, jalan persidangan biasanya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Hanya saja dia juga tidak bisa memastikan apakah hari ini majelis hakim menggelar sidang atau menunda. Pihak JPU sendiri menuntut maksimal 10 tahun penjara.
"Keputusan sidang tentunya di tangan hakim. Tapi kami JPU berharap, jadwal tidak berubah. Sebab, para terdakwa statusnya anak di bawah umur yang mempunyai batasan penahanan cukup singkat sesuai dengan UU Perlindungan Anak" kata Aan.
Sebagaimana diketahui, 7 terdakwa adalah sebagian pelaku pemerkosa gadis 14 tahun. Dari 14 pelaku, 7 di antaranya anak di bawah umur, dan 5 pelaku status dewasa. Sedangkan 2 pelaku lagi statusnya buron.
Keempat belas pelaku itu, pada Sabtu 2 April 2016, memperkosa sekaligus membunuh korbannya yang lagi pulang sekolah. Mereka ini secara bergiliran dua sampai tiga kali memperkosa.
Dalam pemeriksaan di kepolisian, mereka juga tidak menunjukan rasa penyesalan. Karena 7 pelaku anak di bawah umur, sehingga tuntutan yang diberikan maksimal hanya 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Dalam kasus ini, ada dua tuntutan berbeda yang diterapkan jaksa. Pertama pembunuhan dan kedua perkosaan. Sesuai aturan, tuntutan anak di bawah umur harus dikurangi setengah, sehingga jaksa untuk kasus pembunuhan tuntutan hanya 7,5 tahun.
Sedangkan kasus perkosaan, sesuai aturan tuntutan kedua harus sepertiga dari tuntutan tertinggi 7,5 yakni 2,5 tahun. Jadi total untuk dua berkas tuntutan maksimal 10 tahun.
"Itulah aturan untuk tuntutan anak di bawah umur. Kami JPU juga inginnya tuntutan lebih untuk memberikan rasa keadilan. Tapi aturannya tidak memungkinkan," tutup Aan Tomo.
Sumber: http://news.detik.com
0 Response to "Jaksa Harap Hakim Tak Menunda Vonis 7 Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Bengkulu"
Post a Comment