AMERIKA- Perusahaan media sosial Facebook
memenangkan kasus gugatan merek di pengadilan Cina melawan sebuah
perusahaan yang memakai merek dagang ‘face book’.
Hakim pengadilan mengatakan perusahaan tersebut telah “melanggar prinsip-prinsip moral” dengan “niatan jelas untuk menduplikat dan menjiplak dari merek besar”.
Perusahaan Cina yang bermarkas di Kota Zhongshan itu telah mendaftarkan merek dagang ‘face book’ sejak 2014.
Putusan pengadilan atas merek perusahaan terkenal merupakan yang kedua dalam dua pekan terakhir.
Pekan lalu, raksasa komputer Apple kalah dalam gugatan merek dagang 'iPhone' di Cina sehingga sebuah perusahaan Cina boleh menggunakan merek tersebut.
Pengadilan tinggi di Beijing memutuskan Xintong Tiandi Technology -yang membuat tas tangan dan produk kulit lainnya- diizinkan untuk terus menggunakan merek IPHONE.
Perusahaan tersebut berhasil mencatatkan merek IPHONE di Cina pada tahun 2010 untuk produk-produk kulitnya.
Sementara Apple mengajukan nama iPhone untuk barang elektronik pada tahun 2002 tapi baru disahkan oleh Cina pada 2013.
Sumber: http://www.bbc.com
0 Response to "Facebook menangkan gugatan merek di Cina"
Post a Comment