Tarif Parkir di Polda Metro: Motor Maksimal Rp 10 Ribu, Mobil Rp 15 Ribu


Jakarta - Tarif parkir di markas Polda Metro Jaya naik. Ini dilakukan karena banyak pekerja yang berkantor di gedung sekitar Polda Metro Jaya, memarkirkan kendaraannya di Mapolda Metro Jaya.

"Ya mestinya nanti akan kita naikkan karena kalau tidak dinaikan banyak parkir di Polda Metro Jaya. Sementara, tetangganya (tarif parkir) mahal jadi kan otomatis lari ke sini (markas Polda Metro Jaya) kan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Untuk tarif parkir motor tidak ada perubahan yakni Rp 3 ribu per jam. Namun, jika dulu Rp 3 ribu sepuasnya, kini tarif maksimalnya Rp 10 ribu.

Sedangkan untuk tarif parkir mobil jenis sedan dan jeep Rp 5 ribu jam pertama dan satu jam berikutnya Rp 3 ribu dan maksimal Rp 15 ribu. Untuk kendaraan jenis truk tarif Rp 7 ribu jam pertama, jam berikutnya Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 20 ribu.

Kapolda mengatakan kebijakan kenaikan tarif parkir tersebut diatur oleh koperasi di bawah Pelayanan Masyarakat (Yanma). "Itu dari koperasi. Kami serahkan kepada koperasi yang mengatur tentang parkir itu," imbuhnya.

Menurut dia, pembangunan gedung parkir bertingkat di Polda Metro Jaya akan dilanjutkan pada 2017. Groundbreaking gedung parkir itu diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Tarif Parkir di Polda Metro: Motor Maksimal Rp 10 Ribu, Mobil Rp 15 Ribu"

Post a Comment

Sumber Lain