Pesta Sabu, 3 Pemain Debus Dibekuk Polisi


YOGYAKARTA - Tiga dari empat orang anggota kelompok kesenian debus dan sulap dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta usai pesta sabu. Satu orang yang menjadi pemasok narkoba hingga kemarin masih dikejar oleh penyidik.

Tiga tersangka yang sudah diamankan adalah RE (21) warga Demak, Jateng, FR (41) warga Pematangsiantar dan SR (41) warga Madura.

Satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO adalah ID yang merupakan otak dan pemasok narkoba jenis sabu kepada kelompok kesenian tersebut.

Keempat pelaku melakukan patungan hingga terkumpul uang Rp450.000 yang kemudian diserahkan kepada ID untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Satu tersangka masuk dalam DPO inisial ID. Jadi ID ini yang membelikan narkoba untuk kemudian di konsumsi oleh keempatnya. Dengan dana Rp450.000 itu dapat berapa gram, yang tahu ya ID yang masih kita kejar ini,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi.

Penangkapan kelompok tersebut berawal dari adanya laporan keberadaan seseorang yang akhirnya diketahui berinisial RE usai mengonsumsi narkoba di sebuah kafe di wilayah Pasar Kembang.

Penyergapan yang langsung diikuti dengan pemeriksaan, ditemukan pipet kaca yang masih menyimpan bekas sabu, sabu buah sambungan pipet kaca dan satu buah sedotan warna putih. Sementara untuk sabu, sudah habis dikonsumsi sehingga sudah tidak ada lagi.

Dari penangkapan tersebut, berkembang dengan penyergapan tersangka SR dan FR di sebuah rumah kos di daerah Kotagede, Yogyakarta.
 
Hasil rapid tes narkoba, menunjukan positif menggunakan sabu. “Konsumsi sabu ini dilakukan di wilayah Jateng sisi timur saat keempatnya akan manggung menghibur masyarakat.

Sebenarnya usai di Jawa Tengah, kedatangan ke Yogyakarta juga untuk pentas, namun sudah terlebih dahulu kita amankan,” tambah Sugeng.

Bersama para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah property pentas milik rombongan tersebut, yang terdiri dari satu ekor ular, dan beberapa senjata tajam. Hanya saja properti tersebut menjadi sarana untuk pentas kesenian sehingga tidak dipersoalkan.

Dengan temuan tersebut, saat ini Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengakukan persetujuan assement untuk ketiga tersangka.

Hal tersebut dikarenakan, tersangka SR dan FR baru pertama kali mencoba menggunakan sabu.

Sementara tersangka RE meski pernah menjadi pengguna, namun sudah lama tidak menggunakan narkoba.

Selain itu, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, hanyalah sisa dari konsumsi yang tercecer di dalam pipet kaca yang dipergunakan untuk menghirup sabu.
 
Pengajuan assement terebut sesuai dengan peraturan kapolri, yang menyebut untuk barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kurang dari satu gram, maka bisa dilakukan assement untuk rehabilitasi penyembuhan.

Hanya saja jika proses assement tidak mendapatkan persetujuan, maka ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 jo 1342 jo 127 UU 35/2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar,” tambah Sugeng.

Sementara itu RE kepada penyidik menyebut, dirinya menyumbang Rp50.000 untuk pembelian sabu melalui ID. “Saya Rp50.000. Teman yang lain Rp100.000. Pakai karena ajakan dari teman,” pungkasnya.
 
Sumber : http://daerah.sindonews.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Pesta Sabu, 3 Pemain Debus Dibekuk Polisi"

Post a Comment

Sumber Lain