DPR Mengesahkan Rancangan RUU JH, Hakim Agung Dikocok Ulang Tiap 5 Tahun dan Pensiun di Usia 65 Tahun


Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) DPR mengesahkan Rancangan UU Jabatan Hakim (RUU JH). Dalam draf itu, diusulkan hakim agung dikocok ulang tiap 5 tahun dan pensiun di usia 65 tahun.

Saat ini, hakim agung tidak mengenal kocok ulang atau evaluasi. Sejak terpilih, ia mengemban tugas hingga pensiun.

"Hakim agung memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat ditetapkan kembali dalam jabatan yang sama setiap 5 tahun berikutnya setelah melalui evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial," demikian bunyi Pasal 32 ayat 1 draf RUU JH yang didapat detikcom, Rabu (7/9/2016).

Adapun untuk pensiun hakim agung, diusulkan hakim agung pensiun di usia 65 tahun. Saat ini, hakim agung pensiun di usia 70 tahun. Hal itu tertuang Pasal 52 ayat 2:

Pemberhentian secara hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri secara tertulis;
a. telah berusia 60 tahun bagi hakim pertama, berusia 63 tahun bagi hakim tinggi, dan berusia 65 tahun bagi hakim agung.

Dinamika usia pensiun hakim agung di Indonesia selalu berubah-ubah. Pada era Orde Baru, hakim agung pensiun di usia 65 tahun. Di era reformasi, usia pensiun kemudian dinaikkan bertahap menjadi 67 tahun dan terakhir 70 tahun.

"Sekarang ada usulan untuk regenerasi. Saya tidak boleh memilih. Kalau dipotong, saya rela," kata hakim agung Gayus Lumbuun menyikapi RUU itu beberapa waktu lalu

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "DPR Mengesahkan Rancangan RUU JH, Hakim Agung Dikocok Ulang Tiap 5 Tahun dan Pensiun di Usia 65 Tahun"

Post a Comment

Sumber Lain