Sri Mulyani Punya Tax Amnesty, Susi Ada Markdown Amnesty


Jakarta -Jika Menteri Keuangan Sri Mulyani punya program pengampunan pajak atau tax amnesty, lain halnya dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Di atas lautan, Susi memberikan fasilitas pengampunan bagi pemilik-pemilik kapal yang memalsukan berat kapal (markdown).

Markdown dilakukan pemilik kapal agar membayar pajak Pungutan Hasil Perikanan (PHP) lebih rendah, serta mendapatkan BBM bersubsidi yang dimanipulasi di bawah bobot 30 gross ton (GT).

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar mengatakan, pihaknya sejak sepekan lalu mulai menetapkan masa pengampunan bagi pemilik kapal yang melakukan manipulasi surat izin kapal. Praktik markdown bobot kapal selama ini jadi yang paling lumrah dilakukan.

"jadi markdown ini artinya mereka punya dokumen yang berbeda dengan kapalnya. Mereka misal harusnya nggak dapat subsidi ternyata dapat, mereka harusnya izin ke pusat tapi nggak, harusnya bayar pajaknya lebih tapi tidak," ucap Zulficar di kantor KKP, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Lewat program pengampunan versi KKP. Nelayan atau pemilik kapal cukup membayar sejumlah tarif yang nantinya masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Nah di sinilah ada amnesti atau dimaafkan. Tapi sekarang catat supaya ke depan kita melangkah dengan sesuatu yang baru. Biarlah yang dulu bayar pajaknya tak sesuai, kita maafkan, tapi ya harus mau mengakui dengan membetulkan saat deregistrasi," imbuhnya.

Zulficar menjelaskan, KKP mensinyalir ada sekitar 5.000 kapal yang melakukan praktik markdown. Praktik lainnya, yakni menggunakan 1 surat izin tangkap untuk dipakai untuk beberapa kapal.

"Kalau kapal di atas 30 GT itu ada 3.600 , tapi kenyataannya 8.000 lebih, jadi banyak sekali yang markdown yaitu hampir 5.000-an. Pastikan mereka semua mau ukur ulang, bayar pajak, macam-macamlah untuk memastikan bahwa praktik perikanan ini benar-benar transparan," terang Zulficar.

"Kemudian SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) itu kan hanya 1 saja, tapi dimanipulasi sampai 10 kapal. Sehingga izinnya sedikit, tapi di lapangan kapalnya banyak. Makanya banyak yang unreported, unregulated. Nah, inilah semua yang menjadi pekerjaan besar," tambahnya lagi.

Zulficar mengungkapkan, batas waktu untuk deregistrasi izin kapal paling lambat dilakukan sampai 31 Agustus mendatang.

"Batasnya 31 Agustus 2016. Kapal di bawah 30 GT bisa deregistrasi di daerah, di atas 30 GT harus urus ke pusat," kata Zulficar.

Dia menjelaskan, pihaknya malah melakukan jemput bola dengan membuka gerai perizinan deregistrasi di sejumlah pelabuhan ikan. Tak kurang dari 31 lokasi pendaftaran dengan menggunakan kapal yang berkeliling untuk jemput bola tersebut.

"Ada 31 lokasi di seluruh Indonesia sekarang sudah ada 13 kemudian lokasi lain sudah kita masuk, jadi berulir terus nih. Ada beberapa percepatan kemudian ada beberapa lokasi yang akan kita lakukan secara paralel. Itu tergantung jumlah kapal yang siap," imbuhnya.

Sumber : http://finance.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

Related Posts :

0 Response to "Sri Mulyani Punya Tax Amnesty, Susi Ada Markdown Amnesty"

Post a Comment

Sumber Lain