Pistol dan Peluru di Rumah Gatot Brajamusti Ilegal


Jakarta - Senjata api jenis pistol yang ditemukan di rumah Gatot Brajamusti diketahui tak berizin. Atas keberadaan pistol ini, Gatot yang diduga sebagai pemiliknya akan dijerat dengan Undang-undang darurat soal kepemilikan senjata api.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan pistol milik Gatot tidak terdaftar di Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya, Badan Intelijen dan Keamanan Polri, atau Persatuan Menembak Indonesia.

Melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pidananya, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Awi di Markas Polres Kota Jakarta Selatan, Rabu (31/8).

Dia menjelaskan, polisi sebenarnya tidak mempermasalahkan jika Gatot memiliki pistol untuk digunakan sebagai properti pembuatan film. Namun, Awi mengatakan, kepemilikan pistol itu harus disertai izin kepemilikan senjata api yang diterbitkan oleh polisi.

Untuk mengetahui asal pistol milik Gatot itu, kata Awi, penyidik Polda Metro Jaya akan diberangkatkan ke Mataram, Nusa Tenggara Barat untuk memeriksa Gatot.

"Penyidik ingin mencari Gatot dapat darimana pistol dan amunisi itu," kata Awi.

Polisi menemukan pistol dan amunisi di rumah Gatot saat penggeledahan hari Minggu lalu. Penggeledahan dilakukan setelah Gatot ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkotik oleh Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Di rumah yang beralamat di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan itu ditemukan 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek api dan satu bungkus psikotropika jenis sabu seberat 10 gram.

Petugas juga menemukan tiga kotak amunisi, 765 browning dan 32 auto, sepucuk senjata api Glock 26, sepucuk senjata api Walther, sebilah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm dan satu kotak amunisi Fiochini 32 auto.

Gatot juga diduga mengoleksi satwa dilindungi. Di kediamannya polisi menemukan satu ekor Harimau Sumatera yang diawetkan dan satu ekor burung elang jawa masih hidup.

Gatot sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangak penyalahgunaan narkotik bersama istrinya Dewi Aminah. 

Sumber : http://www.cnnindonesia.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Pistol dan Peluru di Rumah Gatot Brajamusti Ilegal"

Post a Comment

Sumber Lain