MK Minta Ahok Perjelas Kerugian Konstitusional karena Harus Cuti Kampanye


Jakarta - Hakim konstitusi Aswanto masih belum yakin Gubernur Ahok mengalami kerugian konstitusional terkait kewajiban wajib cuti selama kampanye di kala ikut pilkada lagi. Oleh sebab itu, Aswanto meminta Ahok mengelaborasi permohonannya.

"Apa yang terkandung dalam norma itu (UU yang digugat) ditakutkan nanti seorang petahana melakukan kampanye dan tidak cuti bisa menggunakan fasilitas negara. Saya yakin pemohon bukan itu yang diinginkan atau bukan itu yang ingin dihindarkan. Justru yang bisa saya tangkap, saya nggak usah kampanye saja, rugi rakyat. Itu yang pemohon inginkan," kata Aswanto dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (22/8/2016). Ahok hadir dalam sidang itu tanpa didampingi pengacara.

Menurut Aswanto, pasal yang digugat memang mewajibkan cuti kampanye karena posisi incumbent mempunyai peluang penyalahgunaan wewenang dalam proses kampanye. Tapi dalam permohonannya, Ahok belum memaparkan bahwa dirinya dirugikan dengan hal tersebut.

"Saya belum menangkap uraian bahwa dengan diubahnya/dikabulkan permohonan ini, maka kerugian pemohon tidak akan terjadi, itu harus tercermin. Apakah permasalahan konstitusi atau permasalahan implementasi," papar Aswanto.

Hal serupa juga disampaikan hakim konstitusi I Gede Palguna. Menurutnya, Ahok harus mengurai lebih rinci kerugian apa yang dialaminya.

"Bapak mesti memisahkan, antara alasan kerugian hak konstitusial dan alasan mengapa bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa tafsir yang diminta, itulah yang diminta UUD 1945," cetus Palguna.

Dalam gugatannya, Ahok menilai Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti. Padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945," cetus Ahok

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "MK Minta Ahok Perjelas Kerugian Konstitusional karena Harus Cuti Kampanye"

Post a Comment

Sumber Lain