Jakarta - Untuk menjadi calon anggota legislatif, syarat untuk artis, pengusaha dan pesohor rencananya diperberat. Namun menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu merupakan kebijakan partai.
"Itu kebijakan partai. Misalnya partai memerlukan darah segar. Partai perlu mengakomodir agar pengisian di DPR ini perlu tokoh yang ahli di bidang ekonomi," kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Akan tetapi bila ternyata kader partai tidak ada yang mampu atau ahli di bidang ekonomi, Tjahjo menambahkan partai bisa mengambil dari simpatisan. "Itu urusan internal partai," lanjutnya.
Tjahjo meyakini, setiap partai akan mengusulkan calon terbaiknya di pemilu. Bila partai tidak mengusung calon terbaiknya, hal itu akan berdampak pada reputasi partai itu sendiri.
"Nah partainya kena imbas. Tapi seseorang menjadi kepala daerah bisa dari independen. Memilih yang bersangkutan. Tetapi kalau anggota DPR kan Dia harus lewat partai politik," ucap Tjahjo.
Meski demikian, banyak orang yang sudah populer pun gagal menjadi calon kepala daerah atau juga calon anggota DPR. Tjahjo pun akan beri masukkan soal ini ke DPR agar jangan setiap 5 tahun Undang-Undang yang mengatur ini diganti.
"Kami akan beri masukan ke DPR yang penting Undang-Undang ini jangan setiap lima tahun diganti," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Tim Pakar Pemerintah dalam penyusunan RUU Pemilu Kemendagri, Dani Syarifudin Nawawi, mengatakan kewajiban parpol mengajukan pasangan capres ini untuk mencegah adanya calon tunggal di pilpres.
"Kami mendorong munculnya beberapa kandidat capres-cawapres. Kami dorong parpol wajib mengakukan pasangan calon presiden," kata Dani dalam diskusi tentang 'Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu' di Resto Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).
Menurut dia, jika ada partai politik yang tidak mengajukan pasangan capres, tentu akan ada sanksi. Tim pakar hingga kini masih menunggu masukan dari masyarakat terkait jenis sanksi yang akan dikenakan kepada parpol yang tak mengajukan pasangan capres.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "Kemendagri akan Beri Masukan ke DPR Soal Draft Pemilu 2019"
Post a Comment