Minta Hakim Binsar Diganti, Kuasa Hukum Jessica Surati Ketua PN Jakpus


Jakarta - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meminta salah satu majelis hakim yakni hakim Binsar Gultom, diganti. Hakim Binsar dianggap telah melanggar kode etik karena menghakimi Jessica bersalah.

"Saya sudah bikin surat untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memohon agar hakim anggota majelis perkara pidana nomor 777/PidB/2016/PNJakpus yaitu Bapak Binsar Gultom mohon diganti dengan hakim lain," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam sebelum persidangan di Pengadilan PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

"Hakim itu seharusnya sudah ada kode etiknya. Ini masih dalam pemeriksaan, artinya kan belum tentu bersalah. Jangan langsung menjudge dan memberikan contoh itu," jelas Hidayat.

Contoh yang dimaksud Hidayat adalah saat Hakim Binsar mengatakan ia telah menghukum seumur hidup pelaku pembunuhan di Jasinga. Meskipun saat itu tak ada saksi yang melihat perbuatan pelaku.

Hidayat kemudian mengungkapkan pernyataan Hakim Binsar yang dianggap melanggar kode etik. Yakni saat Hakim Binsar menganggap bahwa pasti ada yang menaruh racun di kopi Mirna dan tidak mungkin hantu yang melakukannya.

"Ada 1 kutipan yang dibicarakan oleh beliau 'ini akhirnya yang mau kita angkat di persidangan ini. Siapa yang membuat racun di dalam, masih harus kita gali. Tidak perlu harus kita lihat siapa yang menaruh tetapi ini ada korban. Tidak mungkin ada hantu di sana. Kita perlu renungkan sekarang sejenak sekalipun tidak kita ketahui siapa yang memasukan tetapi ada korban'," tutur Hidayat.

Sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi IT. Diharapkan saksi IT tersebut dapat menjelaskan mengenai apa yang terlihat di CCTV Kafe Olivier. Dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 09.50 WIB sidang belum juga dimulai.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Minta Hakim Binsar Diganti, Kuasa Hukum Jessica Surati Ketua PN Jakpus"

Post a Comment

Sumber Lain