Jakarta - Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dituntut KPK selama 13 tahun penjara karena dagang perkara di Mahkamah Agung (MA). Hasil dagangannya cukup fantastis, sebagai PNS, Andri mempunyai pengeluaran Rp 100 juta per bulan dan bisa jalan-jalan keliling Eropa bersama keluarganya. Siapakah Andri?
Berdasarkan berkas tuntutan jaksa KPK yang dikutip detikcom, Senin (8/8/2016), Andri merupakan ayah tiga anak yang lahir pada 20 September 1971. Kariernya dimulai sebagai PNS di MA pada 1991. Sejak itu, ia tidak pernah dimutasi ke luar MA dan terus menerus bekerja di Gedung MA.
Di tahun-tahun pertama itu, ia bersinggungan dengan panitera pengganti (PP) hakim Andriani. Hubungan Andri dan Andriani terjalin cukup baik meski Andriani belakangan dipromosikan menjadi petinggi pengadilan di berbagai daerah. Kelak, Andriani menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dan meminta bantuan Andri mengatur perkara.
Setelah cukup lama menjadi staf di kepaniteraan, Andri dipromosikan menjadi Kabag Humas di Biro Hukum dan Humas MA. Saat itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA dijabat Nurhadi. Hubungan Andri dan Nurhadi berlanjut saat Nurhadi didapuk menjadi PNS nomor satu di MA yaitu Sekretaris MA. Nurhadi menarik Andri menjadi Kasubdit Perdata, posisi yang pernah diduduki Nurhadi juga pada 2003-2007.
Kedekatan Andri-Nurhadi diakui adik Ichsan Suadi, Heri. Ichsan merupakan terpidana korupsi yang dihukum 5 tahun penjara dan meminta bantuan Andri agar salinan putusannya ditahan supaya dirinya tidak di dijebloskan ke penjara.
"Ini (penundaan PK) bisa dilakukan karena (Andri) merupakan tangan kanannya Sekma. Setahu saya Sekma itu Sekretaris MA. Tapi saya tidak tahu juga orang MA yang akan datang itu, karena yang menemui Triyanto," ujar salah satu saksi, Heri saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus pada 14 Juli lalu. Nurhadi lengser dari jabatannya sejak 1 Agustus 2016 di tengah pemeriksaan KPK.
Pengaruh Andri bukan isapan jempol, sebab sekelas Ketua Pengadilan Tinggi (PT) saja memohon kepada Andri untuk mengurus perkara.
"Please, Mas. Kepada siapa lagi, Mas. Nanti saya kalau perlu juga sampaikan duduk masalahnya ke majelis seperti yang dianjurkan Pak Jafni. Saya hanya percaya dengan Mas Andri Tristiando Sutrisna SH MH," kata Andriani kepada Andri.
Di internal kepegawaian, Andri juga punya pengaruh besar untuk mempengaruhi promosi dan mutasi pegawai. Hal itu terlihat saat Wakil Sekretaris PN Semarang, Puji Sulaksono meminta bantuan Andri supaya dirinya tidak digeser ke pengadilan lain.
"Iya, tolong dibantu sampaikan Bapak. Aku khawatir Semarang banyak yang incar," kata Puji kepada Andri. 'Bapak' yang dimaksud adalah Kepala Biro Kepegawaian MA.
Soal gaya hidup Andri memang cukup mengagetkan. Bahkan KPK menyebutnya fantastis. Sebagai PNS dengan posisi Kasubdit Kasasi Perdata dengan golongan ruang IV B, Andri berpenghasilan dari gaji pokok maupun remunerasi berkisar Rp 18 juta-an. Lalu ada pendapatan dari usaha kurang lebih sebesar Rp 3 juta. Usaha yang dimaksud yaitu usaha istrinya di bidang jual beli sprei. Sehingga total penghasilan Andri adalah kurang lebih Rp 21 juta/bulan.
Meski sebulan mengantongi Rp 21 juta, Andri memiliki pengeluaran rutin Rp 30 juta. Ditambah dengan cicilan rumah mewahnya yaitu Rp 70 juta per bulan sehingga total pengeluaran Rp 100 juta per bulan.
Andri memiliki tiga rumah, yaitu:
1. Rumah mewah di San Lorenzo Gading Serpong, Tangsel.
2. Rumah di Jalan Taman Parahyangan Lippo Karawaci, Tangerang.
3. Rumah di Jalan Anggrek, Malang.
Andri juga membeli tunai mobil yaitu:
1. Toyota Altis senilai Rp 300 jutaan.
2. Nissan Juke sebesar Rp 200 jutaan.
3. Honda Mobilio Rp 160 juta pada 2014.
4. Ford Ecosport.
Dalam persidangan, Andri mengakui rumah di San Lorenzo Gading Serpong dibeli secara mencicil atau mengangsur dengan cicilan sekitar Rp 70 juta per-bulan selama 17 kali.
Kekayaan dan sepak terjang Andri membuat majelis hakim yang mengadilinya marah.
"Apalagi sudah gelar haji Pak, ya?! Kok ya tega! Ini bahan introspeksi diri, jangan terlalu tega sama orang. Ini azab dari Allah. Barang siapa yang menzalimi orang, akan dibalas sama Allah," kata seorang hakim memarahi Andri dalam sebuah sidang.
Saat pergantian tahun baru 2015-2016, Andri dan ketiga anaknya berlibur dua pekan ke Eropa dan istri Andri umroh bersama ibu-ibu pengajian. Sebulan setelah pulang, KPK menangkap Andri tengah menerima suap Rp 400 juta dari pengacara Awang atas suruhan Ichsan Suaidi.
Saat KPK menggeledah rumahnya, KPK menenemukan uang Rp 500 juta yang belakangan diberi oleh pengacara Asep Ruhiyat. Asep dikenalkan Andri oleh Panitera PN Pekanbaru, Tanfiq. Andri berkilah dirinya mau melayani Asep karena referensi Tanfiq.
Total terungkap ada 29 perkara yang diatur Andri dan kroninya. Tertangkapnya KPK itu membuka kotak pandora mafia perkara di MA. Alhasil, Andri dituntut 13 tahun penjara.
"Saya pasrah, sepasrah-pasrahnya," ujar Andri lirih usai sidang tuntutan 13 tahun penjara kepada wartawan.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "Jejak Andri, Tangan Kanan Sekretaris MA yang Mandi Uang dari Dagang Perkara"
Post a Comment